Pemilu 2024

KPU Jambi Masih Berpedoman Pada SK Menkumham, Partai Demokrat Dipimpin AHY

Anggota KPU Divisi teknis dan penyelenggaraan Apnizal bilang, KPU berpedoman pda SK Kemenkumham yang terakhir

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Anggota KPU Jambi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Apnizal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pekan lalu secara serentak seluruh DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) ke Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk perlawanan atas PK yang dilakukan KSP Moeldoko.

Termasuk di Jambi yang juga dilakukan serentak DPD Provinsi Jambi serta 11 DPC Kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Menanggapi hal ini, KPU Provinsi Jambi mengungkapkan hingga saat ini Partai Demokrat yang diakui sebagai peserta Pemilu yakni yang berada di bawah kepemimpinan AHY sebagai ketua umum.

Anggota KPU Divisi teknis dan penyelenggaraan Apnizal bilang, KPU berpedoman pda SK Kemenkumham yang terakhir.

"Dalam hal ini sikap KPU kepada putusan yang masih kita pegang hari ini putusan terkait dengan SK Menkumham terakhir, itu yang masih menjadi pedoman," ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Katanya, sepanjang tersebut belum ada perubahan susunan kepengurusan, maka KPU masih berpedoman pada SK tersebut.

Hingga saat ini terkait dengan PK yang dilakukan Moeldoko dan juga perlawanan yang dilakukan oleh kubu AHY, KPU Provinsi Jambi belum mendapat petunjuk dari KPU RI.

"Sampai hari ini belum ada petunjuk dari KPU RI terkait sengan Partai Demokrat," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kubu Moeldoko Ajukan PK, DPC Partai Demokrat Merangin Kirim Surat ke PN Bangko

Baca juga: Bacaleg Partai Demokrat Jambi Sudah Fix 100 Persen, Fauzi Ansori: Siap Didaftarkan ke KPU

Baca juga: DPC Partai Demokrat se-Jambi Melawan Kubu Moeldoko, Kompak Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PN

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved