Khazanah Islami

5 Waktu yang Wajib Diketahui Sebelum Membayar Zakat Fitrah

waktu yang wajib diketahui untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1444 hijriah

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Pixabay
Ketentuan zakat fitrah dan syarat penerimanya 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut   waktu yang wajib diketahui untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1444 hijriah.

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah pada umumnya berbentuk beras atau makanan pokok

Takarannya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bagaimana dengan zakat dalam bentuk uang?

 Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."

"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com.

Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," jelasnya.

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan Ke-24 Ramadhan 1444 Hijriah

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan Ke-23 Jumat 14 April 2023

Baca juga: Akhir Ramadhan, Ini Tanda Amal Ibadah Kita Diterima Allah SWT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved