PNS Pemkab Bungo Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemerintah Kabupaten Bungo tidak melarang Pegawai Negeri Sipil mengunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/solehan
Ilustrasi mobil dinas. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARABUNGO - Jelang cuti bersama libur lebaran 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bungo tidak melarang Pegawai Negeri Sipil mengunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Bupati Bungo Mashuri saat diwawancarai mengatakan, perihal mudik mengunakan kendaraan dinas oleh para PNS tidak dilarang. Meski sejumlah daerah lain melarang hal tersebut.

"Di Kabupaten Bungo ini tidak banyak yang mudik para PNS, karena mayoritas kampungnya disini. Sepanjang izin dan urgensi bisa kita kasih izin," kata Mashuri,  Kamis (13/4/2023).

Dia menyebutkan, untuk libur lebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemkab Bungo tetap mengikuti libur lebaran sesuai surat instruksi. Dalam waktu dekat pihaknya akan meneruskan surat tersebut keseluruhan ASN.

"Cuti bersama dan libur lebaran mengikuti surat edaran, dalam waktu dekat kita sampaikan untuk cuti. Kan ada waktu cuti bersama, libur hari raya," sebutnya.

Baca juga: 252 Warga Binaan Lapas Bungo Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Baca juga: Baznas Bungo Salurkan Zakat Konsumtif ke 13.300 Mustahik

Baca juga: Agen Tiket Bus di Bungo Ngeluh, Masyarakat Diprediksi Tidak Banyak Mudik Lebaran 2023

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved