Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding, Ricky Rizal Harap Bebas dari Vonis Hakim PN Jaksel

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke PT

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Banding tersebut diajukan empat orang terdakwa dalam perkara yang diputusakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.

Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN

Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.

Namun jelang putusan banding tersebut, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Jelang Pengumuman, Samuel Hutabarat Minta Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

Dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.

Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.

Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.

Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.

Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.

Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Bila nanti pada saat banding, majelis hakim yang menyidangkan perkara menganggap para pemohon itu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti vonis yang dijatuhkan, maka vonis pemohon akan lebih ringan atau bahkan bebas.

Pembunuhan Brigadir Yosua

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam, di Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2022).

Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

Berdasarkan putusan hakim di PN Jaksel, kasus yang menyita perhatian publik ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawati kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua marah.

Selanjutnya Ferdy Sambo menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua, mulai dari penempatan orang hingga lokasi eksekusi.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dia menembak yang pertama.

Selanjutnya setelah Yosua roboh, Ferdy Sambo maju dan menembak di bagian kepala.

Harapan Ayah Brigadir Yosua ke Hakim PT

Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs.

Harapan tersebut disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Yosua Hutabarat, pembunuhan berencana dala kasus Ferdy Sambo Cs.

Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan empat diantaranya mengajukan banding.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara terdakwa yang telah menjadi terpidana yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya?

Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.

Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.

Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.

Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istri mantan Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.

Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Donasi Gala Sky Masuk Dalam Kasus Pencucian Uang Bayu Walker, Doddy Sudrajat Prihatian dengan Faisal

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan Pascasanggah PPPK Guru 2022

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding

Baca juga: Cocok Untuk Lebaran, Cantiknya Celine Evangelista Pakai Kaftan Transparan Tuai Sorotan

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved