Sidang Ferdy Sambo

Jelang Pengumuman, Samuel Hutabarat Minta Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

Jelang pengumuman vonis banding tersebut, seluruh keluarga menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Capture Kompas TV
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua Hutabarat hadiri sidang putusan kasus Ferdy Sambo Cs, Selasa (14/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ia menjelaskan, jelang pengumuman vonis banding tersebut, seluruh keluarga menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.

Di mana, Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Baca juga: Hasil Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Rabu, Ada Potensi Hukuman Lebih Ringan

Baca juga: 12 April 2023 Ferdy Sambo Dkk Akan Jalani Sidang Banding, Akahkah Lebih Berat?

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Bharada E Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo: Tenang, Ada Abang Disini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved