Sidang Ferdy Sambo
Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Saat Sidang Putusan di PT DKI Jakarta
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding yang diajukan para terdakwa tersebut atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tersebut.
Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa terdakwa pembunuhan berencana terseut terbuktu secara sah dan meyakinkan.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut dihukum atau vonis leih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Listrik Mati, Samuel Tak Dapat Saksikan Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Melalui Televisi
Baca juga: Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki
Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).
Empat terdakwa tersebut ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Persidangan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Baca juga: Harapan Keluarga Ferdy Sambo di Toraja Soal Banding Vonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Kuat Maruf Klaim Putusan PN Jakarta Selatan Tak Sesuai Fakta Sidang
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf klaim vonis yang diterimanya dalam kasus Sambo tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam kasus tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN
Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.
"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.
"Kondisinya (Kuat Maruf) Alhamdulillah sehat," katanya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar 11 Pemain Timnas Indonesia U22 yang Dicoret Indra Sjafri
Baca juga: Jadwal Live Streaming Playoff MDL ID Season 7, BTR Beta Vs ONIC, EVOS Vs RRQ
Baca juga: Perusahaan di Tebo Diimbau Paling Lembat Beri THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran
Baca juga: Download Lagu MP3 Religi Spesial Ramadan 2023, Ada Sholawat Haddad Alwi, Opick, Tompi, Nissa Sabyan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.