Berita Jambi

Sebanyak 4.800 Narapidana di Jambi Diajukan Mendapat Remisi Idul Fitri 1.444 H

Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kemenkumham Jambi) ajukan 4.800 narapidana di Jambi, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1.444

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Sopianto
293 Napi Lapas Kelas II B Muara Tebo dapat remisi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kemenkumham Jambi) ajukan 4.800 narapidana di Jambi, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1.444 H

Kadivas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, pemberian remisi merupakan perwujudan dari negara memberikan penghargaan atas pencapaian positif dari warga binaan.

Katanya, Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan.

Dari 4.800 orang yang mendapat remisi, sebanyak 3.400 mendapat remisi khusus.

Data ini, katanya, masih fluktuatif, di mana dalam waktu satu pekan hingga empat hari menjelang hari raya masih bisa melakukan penambahan jumlah kuota remisi.

"Dimana sekarang ini kita mengusulkan dengan mekanisme online, nantinya tidak menutup kemungkinan ada penambahan untuk remisi bagi narapidana dan anak binaan," ujarnya.

Untuk mendapatkan remisi ini narapidana dan anak binaan mesti memenuhi persyarayan.

Dimana kata Aris Munandar persyaratan untuk mendapatkan remisi ada tiga dianataranya adalah.
1. Berkelakuan baik
2. Mengikuti program pembinaan
3. Turunya tingkat resiko
Dan itu adalah data hukum yang harus kita lampirkan.

"Semoga nantinya sebelum hari raya idul fitri 2023 sudah turun SK nya dari kementrian hukum dan ham pusat, yang seperti sebelum sebelumnya SK nya turun 1 hari menjelang lebaran," Kata Aris.

"Dan untuk mekanisme penyerahan remisi kepada narapidana dan anak binaan nantinya akan kita serahkan kepada lapasnya masing masing," Ujanrnya.

"Dan untuk kedatangan keluarga pada saat penyerahan remisi belum kita akomodir, biasanya kita lakukan dengan sholat idul fitri bersama sama dari lapas masing masing, setelah itu ada yang langsung menerima kunjungan, dan itu kita serahkan untuk mekanismenya kepada UPT lapas terkait," Ujarnya.

Aris Juga menambahkan ada enam orang yang mendapatkan remisi langsung bebas, diantaranya tiga orang dari lapas Jambi, dua orang dari lapas Bangko serta satu orang dari lapas Muara Bulian.

"Jadi mereka mendapatkan remisi setelah pengurangan masa pidana, dan untuk angka remisi masing masing fluktatif, dimana berdasarkan peraturan presiden yang sudah mengatur tentang masa remisi bagi narapidana dan anak binaan, minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan, sesuai dengan masa hukuman yang dijalani di lapas" Ujarnya.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Definisi ini dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prilly Latuconsina Masak 300 Porsi Makanan untuk Buka Puasa Anak Yatim: Seneng Banget!

Baca juga: Luka Mendalam Istri Serka Anumerta Roybertus Simbolon, Ditinggal Suami Gugur Ditembak KKB Papua

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 11 April 2023, Jeffry dan Novia Lamaran

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved