Bakal Calon Anggota DPD
Edison Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan DPD RI Dapil Jambi
KPU Provinsi Jambi telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kedua bakal calon anggota DPD RI Dapil Jambi, Selasa (11/4)
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kedua bakal calon anggota DPD RI Dapil Jambi, Selasa (11/4/2023).
Dalam proses rekapitulasi, KPU Provinsi Jambi membacakan hasil verfak kedua dari kabupaten/kota untuk 13 bacalon yang melaksanakan perbaikan, kemudian dilanjutkan dengan penetapan untuk sebaran dan dukungan untuk 20 bakal calon.
Berdasarkan hasil pleno tersebut dari 13 Bacalon Anggota DPD yang dilakukan verfak kedua, dan dari total 20 bacalon, satu orang Bacalon dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Dari 20 bakal calon hasil rekapitulasi verfak pertama dan kedua dapat disimpulkan bahwa 19 bakal calon ditetapkan dengan status akhir Memenuhi Syarat (MS) dukungan dan sebaran wilayah," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal.
Satu orang bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan atas nama Edison.
"Satu bakal calon atas nama Edison Tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Apnizal mengatakan status TMS Edison karena jumlah dukungan saat verifikasi faktual terakhir masih belum mencukupi syarat minimal 2000 dukungan.
"Itu masih kekurangan sekitar 358 dukungan lagi untuk mencukupi 2000," ucapnya.
Baca juga: Sejumlah Bacaleg Partai Ummat Jambi Masih Ngerem, Tunggu Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Baca juga: Partai Politik Non Parlemen di Jambi Cenderung Sulit Cari Bacaleg, Ini Kata Pengamat
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.