Kasus Penganiayaan

Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun. 

"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.

"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy Satriyo, AGH akan Divonis dengan Sidang Terbuka untuk Umum, Ini Jadwalnya

Meskipun begitu, pendirian Jaksa Penuntut Umum tidak goyah.

Jaksa tetap pada pandangannya dan menuntut AG dengan pidana 4 tahun penjara.

"Replik secara lisan. Intinya tetap pada tuntutan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Begitu ditemui usai persidangan AG, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tim JPU menyampaikan replik secara lisan.

Replik itu kemudian disambut dengan duplik atau tanggapan penasihat hukum AG secara lisan pula.

"Di mana penasihat hukum terdakwa, mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," kata Djuyamto.

Harapan Kubu David Ozora

Pihak David Ozora berharap hakim putuskan hukuman kepada mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Harapan vonis terkait kasus penganiayaan dalam kasus Mario Dandy itu disampaikan kuasa hukum David.

Sebagaimana diketahui bahwa sidang putusan tersebut direncanakan digelar pada awal pekan depan.

Menjelang vonis tersebut, kubu David Ozora berharap agar AGH dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved