Kasus Penganiayaan
Jaksa Tuntut AGH 4 Tahun Penjara, Unsur Penganiayaannya Kategori Berat Secara Bersama-sama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diantara ketiganya, AGH merupakan tersangka pertama yang menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatran menuntut AGH dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntuntan jaksa tersebut mendapatkan reaksi dari Jonathan Latumahina, ayah dari korban dalam kasus penganiayaan.
Mengetahui hal tersebut, Jonathan Latumahina lantas mengungkapkan ketidakpuasaanya soal tuntutan yang diterima oleh AGH.
Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun hukuman penjara mengingat masa depan David yang terancam setelah cedera akibat penganiayaan dari Mario Dandy dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Ayah David Ozora Bocorkan Sidang Mario Dandy Cs: Tersangka Mulai Stres, Saling Serang
Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina memberikan reaksi atas tuntutan yang diterima oleh AGH.
Menurut Jonathan Latumahina tuntutan AGH berupa hukuman 4 tahun penjara tak sesuai dengan apa yang dialami David.
Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH setidaknya dijatuhi maksimal 12 tahun penjara.
Bukan tanpa sebab, Jonathan Latumahina tak setuju dengan keputusan tersebut yang beralasan karena masa depan AGH.
Sehingga Jonathan Latumahina menyinggung soal masa depan David yang terancam akibat cedera hebat yang dialami putranya tersebut usai dianiaya Mario Dandy.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya.
Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" ujarnya.
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyinggung keputusan jaksa yang ia anggap tidak sesuai dengan tuntutan AGH.
Sebab ia mengatakan jika Jaksa sudah meyakinkan bahwa AGH terlibat.
Oleh sebab itu, Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan yang sesuai atas AGH kepada Kejaksaan RI dan Mahfud MD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.