Kasus Penganiayaan

Jaksa Tuntut AGH 4 Tahun Penjara, Unsur Penganiayaannya Kategori Berat Secara Bersama-sama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tim jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut dengan dalil telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus Mario Dandy.

AGH berstatus anak berhadapan dengan hukum alias terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Bukan tanpa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berat kepada AGH yang masih dibawah umur.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) JPU menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

Baca juga: Ayah David Ozora Tak Terima AGH Dituntut 4 Tahun Penjara: Apa Arti Pernyataan Sah dan Meyakinkan?

Baca juga: Update Kasus Dukun Pengganda Uang, Istri Sebut Mbah Slamet Punya Selingkuhan, 1 tahun Jarang Pulang

"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.

Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," ujarnya.

Ayah David Ozora Kecewa AGH Dituntut 4 Tahun

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak terima mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH dituntut 4 tahun penjara.

AGH merupakan anak yang berkonflik dengan hukum setelah terlibat dalam kasus Mario Dandy.

Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved