Kasus Penganiayaan

Ayah David Ozora Tak Terima AGH Dituntut 4 Tahun Penjara: Apa Arti Pernyataan Sah dan Meyakinkan?

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak terima mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH dituntut 4 tahun penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak terima mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH dituntut 4 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak terima mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH dituntut 4 tahun penjara.

AGH merupakan anak yang berkonflik dengan hukum setelah terlibat dalam kasus Mario Dandy.

Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.

Diantara ketiganya, AGH merupakan tersangka pertama yang menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatran menuntut AGH dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntuntan jaksa tersebut mendapatkan reaksi dari Jonathan Latumahina, ayah dari korban dalam kasus penganiayaan.

Mengetahui hal tersebut, Jonathan Latumahina lantas mengungkapkan ketidakpuasaanya soal tuntutan yang diterima oleh AGH.

Baca juga: Melisa Geram David Dituduh Lecehkan AGH: Kami Diam Menghargai, Bukan karena Isu Sampah Itu Benar

Baca juga: Update Kasus Dukun Pengganda Uang, Istri Sebut Mbah Slamet Punya Selingkuhan, 1 tahun Jarang Pulang

Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun hukuman penjara mengingat masa depan David yang terancam setelah cedera akibat penganiayaan dari Mario Dandy dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023).

Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina memberikan reaksi atas tuntutan yang diterima oleh AGH.

Menurut Jonathan Latumahina tuntutan AGH berupa hukuman 4 tahun penjara tak sesuai dengan apa yang dialami David.

Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH setidaknya dijatuhi maksimal 12 tahun penjara.

Bukan tanpa sebab, Jonathan Latumahina tak setuju dengan keputusan tersebut yang beralasan karena masa depan AGH.

Sehingga Jonathan Latumahina menyinggung soal masa depan David yang terancam akibat cedera hebat yang dialami putranya tersebut usai dianiaya Mario Dandy.

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya.

Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" ujarnya.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyinggung keputusan jaksa yang ia anggap tidak sesuai dengan tuntutan AGH.

Sebab ia mengatakan jika Jaksa sudah meyakinkan bahwa AGH terlibat.

Oleh sebab itu, Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan yang sesuai atas AGH kepada Kejaksaan RI dan Mahfud MD.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal?

Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," pungkasnya.

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika AGH dituntut hukuman 4 tahun penjara usai terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sementara itu kini pihak David yang tak terima menyebut bahwa seharusnya AGH dikenakan Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dakwaan AG

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Bantah David Ozora Lecehkan AGH

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini bantah kliennya melakukan pelecehap terhadap AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita

Mario Dandy dan kekasih bersama Shane Lukas merupakan tersangka penganiayaan David (17).

Dalam kasus Mario Dandy itu disebutkan bahwa pelecehan menjadi latarbelakang peristiwa tersebut yakni adanya pelecehan.

Pelecehan yang dimaksudkan tersebut yakni dilakukan David Ozora terhadap AGH.

Terkait hal itu, Mellisa Anggraini selaku pengacara David membantah kliennya disebut melecehkan AGH.

Mellisa Anggraini menyebutkan bahwa tuduhan palsu tersebut sangat serius sehingga membuat pihaknya tak terima.

Mellisa Anggraini bahkan dengan tegas mengaku akan membawa bukti jika David tak melakukan pelecehan terhadap AGH ke Polda, dilansir dari akun twitter @MellisA_An, Kamis (6/4/2023).

Dalam kesempatan itu Melissa Anggraini membahas soal tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh David kepada AGH.

Menurutnya tuduhan tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh David.

Selain itu Mellisa Anggraini mengaku bahwa dirinya memiliki bukti untuk menepis tuduhan tersebut.

Bahkan Mellisa dengan tegas menyebut dirinya akan membawa sejumlah bukti untuk mematahkan isu David disebut melakukan pelecehan ke AGH.

"Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di Polda besok," ujarnya.

Mellisa Anggraini juga menunjukkan amarahnya dengan tudingan yang dituju kepada David.

Sebab banyak yang mengira jika David benar melakukan pelecehan ke AGH karena pihaknya selama ini bungkam.

Akan tetapui Mellisa menyebut jika selama ini pihaknya bungkam karena menghargai sidang AGH yang dijalankan secara tertutup.

"Kami diam krn menghargai sidang pelaku anak ini tertutup!! bukan karena isu sampah itu benar," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perangkat Daerah di Jambi Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK, Wagub: Siap Terima Masukan

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 6 April 2023, Bu Astrid Berikan Cincin Berharga Pada Novia

Baca juga: Melisa Geram David Dituduh Lecehkan AGH: Kami Diam Menghargai, Bukan karena Isu Sampah Itu Benar

Baca juga: Kemesraan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Dibongkar Athalla Naufal, Warganet Auto Syok!

Artikel ini telah diolah dari Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved