Kasus Penganiayaan
Ayah David Ozora Tak Terima AGH Dituntut 4 Tahun Penjara: Apa Arti Pernyataan Sah dan Meyakinkan?
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak terima mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH dituntut 4 tahun penjara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyinggung keputusan jaksa yang ia anggap tidak sesuai dengan tuntutan AGH.
Sebab ia mengatakan jika Jaksa sudah meyakinkan bahwa AGH terlibat.
Oleh sebab itu, Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan yang sesuai atas AGH kepada Kejaksaan RI dan Mahfud MD.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal?
Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," pungkasnya.
Lebih jauh sebelumnya diketahui jika AGH dituntut hukuman 4 tahun penjara usai terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Sementara itu kini pihak David yang tak terima menyebut bahwa seharusnya AGH dikenakan Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
David Ozora
Jonathan Latumahina
penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
kasus Mario Dandy
Shane Lukas
Mahfud MD
Tribunjambi.com
Melisa Geram David Dituduh Lecehkan AGH: Kami Diam Menghargai, Bukan karena Isu Sampah Itu Benar |
![]() |
---|
Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Bocorkan Sidang Mario Dandy Cs: Tersangka Mulai Stres, Saling Serang |
![]() |
---|
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.