Berita Tebo

Pemegang IUP Batu Bara di Tebo Tolak Hasil Keputusan Rapat

Para pemegang IUP tambang batu-bara di Kabupaten Tebo, enggan teken hasil kesepakatan rapat yang digelar Pemda Tebo Senin (3/4/2023).

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Pemerintah Kabupaten Tebo memanggil para pemegang IUP tambang dan perwakilan dari sopir armada baru bara di Kabupaten Tebo, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Para pemegang IUP tambang batu-bara di Kabupaten Tebo, enggan teken hasil kesepakatan rapat yang digelar Pemda Tebo Senin (3/4/2023).

Padahal rapat dimediasi oleh Pj Bupati Tebo Aspan.

Dari, 26 pemegang IUP, hanya 11 perwakilan yang hadir, mereka dipertemukan dengan asosiasi sopir angkutan tambang.

Kali ini kembali membahas soal armada yang digunakan untuk angkutan tambang.

Dalam pertemuan itu, ada 4 hal yang menjadi keputusan. Pertama, pemegang IUP wajib mengakomodir armada lokasi dengan syarat tidak menyulitkan.

Kemudian, perbaikan jalan menjadi kewajiban dari perusahaan pemegang IUP.

Poin ke tiga, rute dan angkutan mengacu pada aturan pusat dan keputusan Gubernur Jambi.

Dan terakhir, Apabila perusahaan, tidak mengikuti keputusan ini, apabila ada aksi tanggung jawab pemegang IUP dan menyelesaikan sendiri sampai selesai.

Suasana yang cukup panas, tampak pada mediasi kali ini.

Terlihat sempat terjadi adu argumen antara pemegang IUP tambang batubara, dan perwakilan dari sopir armada baru bara asal Tengah Ilir dan Tebo Ilir.

Setelah pertemuan ini, pemegang IUP tambang batubara di Kabupaten Tebo langsung meninggalkan lokasi dan enggan berkomentar banyak untuk dikonfirmasi oleh awak media.

Salah satu perwakilan yang enggan disebut namanya mengatakan aturan itu belum baku.

"Aturanya itu tidak bisa, saya bukan pimpinan tidak bisa," katanya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Aspan mengatakan, mediasi yang dilakukan untuk menarik titik tengah tentang perselisihan antara pemegang IUP tambang batubara dan sopir armada batubara lokal.

Para sopir ini minta agar bisa berpartisipasi dalam transportasi tambang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved