Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Cilacap Diamankan di Banten dan Palembang, Begini Kronologinya

Pelaku perampokan yang gunakan senjata api di sebuah toko di Cilacap, Jawa Tengah pada Senin (27/3/2023) lalu diamankan polisi di Banten dan Palembang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Pelaku perampokan yang gunakan senjata api di sebuah toko di Cilacap, Jawa Tengah pada Senin (27/3/2023) lalu diamankan polisi di Banten dan Palembang. 

"Jadi dalam waktu tiga hari kita berhasil kita lakukan pengungkapan," terangnya.

Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

"Hukumannya maksimal 12 tahun," jelasnya.

Dalam konferensi pers itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengungkapkan bahwa para pelaku sempat mengelabui dan melawan petugas pada saat penangkapan.

"Sehingga secara spontan anggota melakukan tindakan keras terukur kepada pelaku," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat dalam perkembangan situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri apabila mengambil uang di bank atau ATM untuk minta pengawalan polisi tanpa dipungut biaya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Besok THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Mulai Cair

Baca juga: Sinopsis London Has Fallen, Tayang 3 April 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Download Lagu MP3 Religi Ramadan 2023, Ada Lagu Sholawat Nissa Sabyan, Opick, Tompi Nonstop

Baca juga: Fitri Salhuteru Singgung Pertimbangan Nikita Mirzani Menikah dengan Antonio Dedola, Bahas Soal Anak

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved