Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Cilacap Diamankan di Banten dan Palembang, Begini Kronologinya
Pelaku perampokan yang gunakan senjata api di sebuah toko di Cilacap, Jawa Tengah pada Senin (27/3/2023) lalu diamankan polisi di Banten dan Palembang
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku perampokan yang gunakan senjata api di sebuah toko di Cilacap, Jawa Tengah pada Senin (27/3/2023) lalu diamankan polisi di Banten dan Palembang.
Perampokan yang dilakukan siang bolong tepatnya pada pukul 14.30 WIB itu direkam kamera ponsel warga dan viral.
Kejadian berawal ketika pelaku masuk ke dalam salah satu agen toko menggunakan senjata api pada dengan cara memaksa korban untuk membuka laci.
Pelaku kemudian menyeret korban atau pemilik toko yang bernama Nasihun untuk keluar lalu dipukul dan ditembak tumitnya.
Hal itu diungkap oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, pada Senin (3/4/2023).
"Dimana pelaku dengan senjata api yang telah viral masuk di salah satu agen toko di wilayah Cilacap dengan cara memaksa korban untuk membuka laci," ungkapnya, dikutip dari YouTube Polda Jateng.
"Kemudian menyeret korban atau pemilik/tuan rumah bernama Nasihun untuk keluar, dipukul oleh pelaku dan ditembak lututnya," tambahnya.
Baca juga: Saat Warga Ketakutan, Sariman Justru Lempari Batu ke Pelaku Perampokan Bersenpi, Begini Kondisinya
Baca juga: Usai Partai Buruh, Kini PSI Tantang DPR RI Bentuk Pansus Soal Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
Kemudian pelaku masuk kembali ke toko untuk mengambil uang dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti.
"Setelah itu pelaku keluar, ada masyarakat yang berusaha menolong atas nama Gunawan, ditembak lagi oleh pelaku kena lututnya," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Jadi korban ditembak kena tumitnya, kemudian Gunawan ditembak oleh pelaku kena lututnya," jelasnya.
Kemudian pada 27 Maret polisi telah membentuk tim Jatanras Resmob Polda dan Polresta Cilacap.
Kemudian polisi mengembangkan kasus perampokan tersebut dan pada 30 Maret berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan.
"Tiga hari bisa kita ungkap, pertama saudara Buwang yang kita tangkap di wilayah Pandeglang, Banten," terangnya.
Pada tanggal 1 April polisi kembali melakukan pengembangan terhadap kasus perampokan tersebut.
"Satu hari berikutnya kita tangkap saudara Sugiono dan Iwan di daerah Oku," ucapnya.
"Jadi masuk Palembang perbatasan Lampung," jelasnya.
Baca juga: Kasus Perampokan di Sarolangun, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan dan Berikan Imbauan
Dalam penangkapan Sugiono dan Iwan, polisi juga berhasil mengamankan dua buah senjata api.
"Di tangan Sugiono, di rumahnya kita temukan lagi senjata api dua," ujar Irjen Ahmad Luthfi.
"Jadi senjata api rakitan kita temukan empat di saudara Iwan," tambahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kendaraan dan beberapa senjata api yang digunakan oleh pelaku dalam kasus perampokan tersebut.
"Yaitu 1 unit kendaraan Grand warna hitam dan Beat warna hitam," ucapnya.
"Kemudian 4 pucuk senjata jenis revolver, 27 amunisi yang terdiri dari 21 aminusi kaliber 38, 6 amunisi kaliber 9 mm, dan 4 unit handphone dari tersangka," jelasnya.
Sejumlah empat pecahan butir proyektil peluru juga berhasil ditemukan oleh polisi di tempat kejadian perkara.
"Jadi yang dua itu dari tubuh korban, yang dua tembakan di luar," ucapnya.
"Jadi empat tembakan di TKP bisa kita identifikasi, satu tembakan hilang," jelasnya
Kemudian, polsi juga mengamankan barang bukti satu buah jaket, satu pasang sepatu, dan uang Rp 2.500.000.
"Pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi uangnya Rp 100.000.000," ujar Ahmad Luthfi.
Baca juga: Viral Perampokan Siang Bolong di Cilacap, Pelaku Tembak Korban
"Pengembangan yang kita lakukan bahwa tersangka bagi-bagi uang, termasuk sudah dibuat belanja," tambahnya.
Pelaku juga sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang DVR rekaman CCTV dan jaket di sungai, namun berhasil ditemukan oleh polisi.
Dalam kasus perampokan tersebut, polisi membutuhkan waktu 3 hari untuk mengungkapnya.
"Jadi dalam waktu tiga hari kita berhasil kita lakukan pengungkapan," terangnya.
Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Hukumannya maksimal 12 tahun," jelasnya.
Dalam konferensi pers itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengungkapkan bahwa para pelaku sempat mengelabui dan melawan petugas pada saat penangkapan.
"Sehingga secara spontan anggota melakukan tindakan keras terukur kepada pelaku," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat dalam perkembangan situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri apabila mengambil uang di bank atau ATM untuk minta pengawalan polisi tanpa dipungut biaya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Besok THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Mulai Cair
Baca juga: Sinopsis London Has Fallen, Tayang 3 April 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Download Lagu MP3 Religi Ramadan 2023, Ada Lagu Sholawat Nissa Sabyan, Opick, Tompi Nonstop
Baca juga: Fitri Salhuteru Singgung Pertimbangan Nikita Mirzani Menikah dengan Antonio Dedola, Bahas Soal Anak
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.