Ketua Timsel KPU Provinsi Jambi Dimintai Keterangan Ombudsman Jambi Terkait Hal Ini
Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Jambi, M Nazori Madjid diperiksa oleh Ombudsman Perwakilan Jambi untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan pro
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Jambi, M Nazori Madjid diperiksa oleh Ombudsman Perwakilan Jambi untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan prosedur tahapan administrasi seleksi calong anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028, Senin (3/4/2023).
M Nazori dimintai keterangan setelah mendapatkan laporan dari salah satu peserta atas nama Rafnir Tan yang merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
"Tadi kita minta keterangan kepada Ketua Timsel terkait dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan terkait dengan tidak lulusnya saudara Rafnir Tan pada seleksi administrasi calon anggota KPU Provinsi Jambi," kata Asisten Pemeriksaan Ombudsman Jambi, Aulia.
Aulia menuebut bahwa ketua Timsel telah memberikan penjelasan terkait dengan substansi yang dilaporkan.
Berdasarkan penjelasan M Nazori, Auli menyampaikan bahwa tidak lulusnya saudara Rahmir Tan karena ada salah satu persyaratan dalam PKPU bahwa calon anggota KPU yang berasal dari PNS harus mendapatkan izin dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing.
Dalam hal ini Rahmir Tan mendaftar dari PNS Sungai Penuh maka PPK nya adalah Walikota Sungai Penuh.
Rahmir Tan telah menyerahakn persyaratan surat izin, namun tidak ditandatangani oleh walikota Sungai Penuh, melainkan ditandangani oleh sekretaris daerah (Sekda).
"Itulah yang menjadi alasan atau dasar dari Timsel untuk tidak meluluskan yang bersangkutan, berkasnya tidak diterima karena Timsel berpegang teguh pada aturan bahwa yang menjadi PPK itu adalah Walikota Sungai Penuh dan bukan Sekda," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan Rahmir Tan, Aulia menjelaskan bahwa saudara Rahmir Tan sudah mengusulkan kepada Walikota Sungai Penuh untuk diberikan izin secara tertulis, namun diproses oleh Walikota Sungai Penuh dan di disposisikan kepada Sekda untuk memberikan izin.
Sehingga Rahmir Tan merasa sudah benar mengajukan izinnya kepada Walikota, tapi produk yang dikeluarkan oleh Walikota prosesnya di disposisikan kepada Sekda yang akhirnya mengeluarkan izin, dan hal itu diluar kemampuan Rahmir Tan.
"Kami konfrontir kepada pihak terlapor yakni ketua Timsel, mereka menyampaikan bahwa kalau merujuk pada UU ASN bahwa PPK itu adalah Walikota, bukan kepala daerah, kalauau PPK itu kepala daerah maka bisa didisposikan kepada Sekda," jelasnya lagi.
Akan tetapi PPK ini kata Aulia berdasarkan keterangan M Nazori melekat murni kepada Walikota, maka tidak bisa diwakilkan oleh Sekda.
Ombudsman Jambi akan kembali menunggu keterangan dari Pelapor yakni Rahmir Tan yang direncanakan Rabu Lusa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kondisi Terkini Lesti Kejora Usai Dirawat di Rumah Sakit, Rizky Billar: Udah Bisa Makan Lahap
Baca juga: Fraksi PKB Soroti Capaian Kerja dan PR Disdik hingga Dinkes
Baca juga: Lesti Kejora Sempat Pingsan Sebelum dilarikan ke IGD, Rizky Billar: Dia Demam Tinggi
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Jambi Dijanjikan Rp 220 Juta, Tapi Baru Terima Rp 5 Juta, Titipkan Barang ke Anak Buah |
![]() |
---|
7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan dari Kurir Narkoba Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.