Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 51, Ini Peraturan yang Wajib Diketahui Seputar Pelatihan Prakerja
yuk simak informasi tentang peraturan yang wajib kamu patuhi, jelang Kartu Prakerja gelombang 51 dibuka
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
Baca juga: Belum Dibangun Hingga Kini, DPRD Provinsi Jambi Usulkan Pembangunan Stadion Center Dibatalkan
- Mengisi Data Secara Benar
- Cek Ulang Syaratnya
Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.
Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.
Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.
- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh
Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.
Baca juga: Yuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Ada Bantuan Biaya Pelatihan Rp 3,5 Juta
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Pakai Hp
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Waspada Penipuan Oknum tak Bertanggungjawab
Kartu Prakerja Gelombang 70 Resmi Dibuka, Buruan Gabung |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Gelombang 70 Segera Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Begini Cara Cek Insentif Kartu Prakerja di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Gelombang 68 Segera Ditutup, Buruan Gabung di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.