Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 51, Ini Peraturan yang Wajib Diketahui Seputar Pelatihan Prakerja

yuk simak informasi tentang peraturan yang wajib kamu patuhi, jelang Kartu Prakerja gelombang 51 dibuka

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribun Jambi/Ist
Kartu Prakerja gelombang 51 segera dibuka 

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

Baca juga: Belum Dibangun Hingga Kini, DPRD Provinsi Jambi Usulkan Pembangunan Stadion Center Dibatalkan

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Baca juga: Yuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Ada Bantuan Biaya Pelatihan Rp 3,5 Juta

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Pakai Hp

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Waspada Penipuan Oknum tak Bertanggungjawab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved