Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 51, Ini Peraturan yang Wajib Diketahui Seputar Pelatihan Prakerja

yuk simak informasi tentang peraturan yang wajib kamu patuhi, jelang Kartu Prakerja gelombang 51 dibuka

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribun Jambi/Ist
Kartu Prakerja gelombang 51 segera dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Kartu Prakerja gelombang 51 segera dibuka, yuk simak informasi tentang peraturan yang wajib kamu patuhi.

Penerima Prakerja wajib mengikuti peraturan ini jika ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif.

Dilansir dari instagram prakerja.go.id, peserta yang sudah diterima wajib mengikuti pelatihan.


Selama pelatihan perlu perhatikan larangan berikan beriku yang buat kamu gagal:

Tidak menyalakan kamera saat pelatihan online

Pastikan nyalakan kamera kamu!

Lembaga pelatikan akan melakukan absensi peserta

Ikuti pelatihan sendiri, tidak boleh diwakilkan orang lain

Jika kamu mematikan kamera kamu akan dianggap tidak gadir dalam pelatihan

Kamu wajib hadir 100 persen dalam pelatihan sesuai jadwa;, jika di bawah itu maka insentif kamu tidak cair

Note: Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja memastikan bahwa peserta pelatihan adalah orang yang sama

2 . Jangan gunakan aksesoris-aksesoris ini!

kacamata

topi

masker

Note:

Pastikan wajah kamu terlihat jelas

 Jangan sampai ada aksesoris apapun yang menghalangi wajah

Baca juga: Gagal Pelatihan akan Buat Kamu Gagal Dapat Insentif Prakerja, Jangan Coba-Coba Langgar Ini

Pahami dan patiho aturan, jadi bisa berhasil.

Sebelumnya pastikan sudah mendaftar di prakerja.go.id.

Untuk mengikuti program Prakerja diperlukan sejumlah syarat.

1. Isi data diri dengan benar

Mulai dari tata cara penuisan hingga kebenaran data sesuai KTP

2. Saat verifikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris

Syarat dan Tips Lolos

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

Baca juga: Belum Dibangun Hingga Kini, DPRD Provinsi Jambi Usulkan Pembangunan Stadion Center Dibatalkan

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Baca juga: Yuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Ada Bantuan Biaya Pelatihan Rp 3,5 Juta

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Pakai Hp

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Waspada Penipuan Oknum tak Bertanggungjawab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved