Wakil Ketua DPRD Ditangkap Polisi, Pura-pura Rental Mobil Mewah Lalu Digadaikan

Menurut Kapolresi, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim.

Editor: Rahimin
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Jona Arizona (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan penggelapan mobil rental. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona (42) ditangkap polisi.

Jona Arizona yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar ditangkap polisi karena sudah meakukan penggelapan mobil mewah.

Selain Jona Arizona, anggota Satreskrim Polres Sukabumi polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial H (34).

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Bandung.

Polisi terpaksa menangkap keduanya setelah memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengiyakan tentang penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim.

"Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujarnya, Kamis (30/03/2023).

Kapolres bilang, hasil pemeriksaan modus yang dilakukan JA dengan cara menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung.

JA menyewa untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 juta setiap minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, tetapi tidak mendapat jawaban. Korban mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui mobil digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta 1 lembar surat keterangan leasing.

"Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ujarnya.

Kedua terduga pelaku terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil dari Bandung

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku Penggelapan Angsuran Kredit Warga Margo Tabir

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

Baca juga: Wanita di Jambi Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil Modus Rental, Korbannya Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved