Khazanah Islami
Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya
Hukum seseorang yang keramas di siang hari saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, ini penjelasannya
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Menurut ulama Imam al Imrani dalam kitabya Al Bayan menyatakan boleh menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa selama air tidak masuk ke kerongkongan.
Hal tersebut didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah SAW melakukan junub kemudian melanjutkan puasa.
Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.
Demikian berdasarkan dalil hadis di atas maka hukumnya dibolehkan atau mubah.
Hukum mubah artinya dibolehkan untuk dilakukan, bahkan lebih condong dianjurkan, tetapi tak ada janji berupa konsekuensi pahala terhadapnya.
Intinya berkeramas bagian dari membersihkan diri yang dianjurkan terutama sebelum melaksanakan ibadah.
Berkeramas bisa dilakukan kapan saja termasuk saat berpuasa namun tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tak berlebihan.
Baca juga: Bupati dan Wabup Merangin Safari Ramadhan, Jalin Silaturahmi Sekaligus Serap Aspirasi Warga
Baca juga: ASN Merangin Alami Perubahan Jam Kerja Selama Ramadhan
Baca juga: Dewan Kecewa, Gubernur Jambi Lebih Pilih Safari Ramadhan Dibanding Paripurna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mandi-junub-201.jpg)