Khazanah Islami
Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya
Hukum seseorang yang keramas di siang hari saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, ini penjelasannya
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Simak penjelasan tentang hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadan.
Simak penjelasan dari hadis yang mendukung mengenai hukum keramas saat puasa Ramadan, dikutip dari dalamislam.com.
# Rasulullah SAW Menyiramkan air ke Kepalanya saat Berpuasa
Dari Abu Daud radhiallahu’anhu mengatakan
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Demikian, dari dalil hadis di atas jelas bahwa Rasulullah SAW mandi dan keramas saat siang hari untuk mendinginkan kepalanya.
# Rasulullah SAW Mandi Junub
Dari Aisyah radhiyallahu’anha, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Dari hadis tersebut dapat tergambarkan diperbolehkan untuk mandi, berendam air atau menyiramkan air ke kepalanya.
#Ibn Umar Mendinginkan Kepala saat Puasa
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan Bukhari bahwa Ibn Umar meletakkan kain basa di kepalanya saat berpuasa.
Hal itu dilakukan bertujuan mendinginkan kepala yang merasa panas.
Mendinginkan kepala sama halnya seperti menyiramkan air ke kepala.
# Pendapat Ulama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mandi-junub-201.jpg)