Kasus Penganiayaan
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, Ada Barang Bukti Korupsi Pajak Diamankan
Rumah Rafael Alun Trisambodo digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pajak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjgswm--gAw?ceid=ID:id&oc=3
Baca juga: Profil dan Biodata Dinda Kirana, Pemeran Tammy di Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih
Baca juga: Akhirnya KPK Tetapkan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka: Dugaan Korupsi Pajak
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi, Terima Uang Sejak 2011-2023
Baca juga: Reaksi Arya Saloka Saat Amanda Manopo Dikaitkan dengan Umrahnya: Tak Bisa Menyenangkan Banyak Pihak
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.