Al Haris Sebut Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Batubara dan Hanya Bisa Urai Kemacetan, Ini Alasannya

Gubernur Jambi, Al Haris menyebutkan Pemprov Jambi tidak dapat berbuat banyak mengatasi permasalahan batubara di Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture YT TVR Parlemen
Gubernur Jambi, Al Haris menyebutkan Pemprov Jambi tidak dapat berbuat banyak mengatasi permasalahan batubara di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris menyebutkan Pemprov Jambi tidak dapat berbuat banyak mengatasi permasalahan batubara di Jambi.

Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat mengurai kemacetan yang diakibatkan ramainya angkutan batubara tersebut.

Keluhan tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI.

Dilansir dari Youtube TVR Parlemen, Al Haris menyebutkan bahwa kewenangannya sebagai Gubernur Jambi sangat terbatas.

Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengurai kemacetan yang diakibatkan banyaknya truk batubara.

"Prinsipnya kami siap bapak mengurai macet itu, walaupun dengan kondisi yang ada kewenangan kami juga terbatas sebagai gubernur ,"

"Ketika pemilik membangkang, tidak patuh, kelemahan kami adalah kami tidak bisa beri sanksi pada mereka," katanya dikutip dari TVR Parlemen yang tayang pada Rabu (29/3/2023).

Keterbatasan itu kata Al Haris karena kewenangan terkait batubara berada di Kementrian ESDM.

Baca juga: Al Haris Sebut Biang Kemacetan Jambi Akibat Banyaknya Truk Batubara, Jumlahnya Capai 12 Ribu Unit

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Narkoba, Adriel: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Pidana Mati

"Karena izin semua, pengawasan, kuota ada di Kementerian ESDM," kata Haris.

"Nah itulah kelemahan kami, kami hanya bisa mengatur Pak. Mengatur agar mengurai macet dengan Polda dengan Danrem, lainnya tidak bisa," ujarnya.

Macet di Jambi Akibat Banyaknya Truk Batubara

Kemacetan yang terjadi di Jambi diakibatkan banyaknya truk batubara hingga mencapai 12 ribu unit.

Biang kemacetan tersebut disampaikan Gubernur Jambi, Al Haris saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI.

Haris mengungkapkan bahwa sebelumnya truk batubara di Provinsi Jambi tidak banyak.

Dilansir dari tayangan youtube TVR Parlemen, Al Haris menyebutkan ada peraturan daerah yang mengatur tentang jalan batubara di Jambi.

Dalam Perda nomor 13 tahun 2012, Haris menyebutkan bahwa sudah diamanahkan agar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) membangun jalan khusus.

Saat itu yang menjabat sebagai Gubernur Jambi yakni Hasan Basri Agus (HBA).

Para pemegang IUP itu kata Al Haris memulai membentuk konsorsium dan dimulailah rencana untuk membuat jalan khusus.

"Karena waktu itu harga batubara tidak signifikan akhirnya jalan khusus tidak selesai hingga sekarang,"

Baca juga: Para Sopir Batu Bara Blokir Jalan Lintas di Rangkiling, Ini Penyebab dan Kondisi Terkini

Al Haris menyebutkan bahwa tidak adanya jalan khusus di Jambi membuat pengusaha batubara menggunakan jalan nasional sebagai perlintasan.

Jalan nasional dari Tembesi ke Jambi yang digunakan para pemegang IUP tersebut sepanjang 223 kilometer.

"Awal-awal tidak macet karena jumlah masih terbatas, tapi begitu harga (batubara) mulai baik di tahun 2021 mulai banyak peminat yang investasikan kendaraan di Jambi,"

"Sehingga waktu itu saya lihat kendaraan yang mengangkut itu juga dari Jawa Tengah Jawa Timur dari
Sumsel, semua sudah ramai,"

"Maka muncul lah terakhir jumlah angkutan yang mengangkut batubara mendekati angka 12 ribu,"

"Maka muncullah macet yang luarbiasa,"

Dia mengaku hanya bisa mengambil langkah untuk mengatur kendaraan dan mengurai kemacetan.

Pihaknya juga duduk bersama dengan Danrem, Kapolda dan Kejati dan menghasilkan beberapa langkah terkait batubara.

"Pertama kita ambil langkah-langkah untuk mengurai kemacetan dengan cara dari mulai tonasenya kemudian juga minta juga Dirlantas untuk mengatur jalannya."

"Jembatan timbang sudah ada untuk mengurangi itu semua dan pakai nomor lambung pak, karena banyak juga yang liar diluar tas bordir yang ada,"

"Nomor lambung itu kita buat tujuannya agar pemilik kerjasama yang baik dengan para sopir jelas, ada sopirnya, mobil siapa, tinggal dimana,"

Baca juga: Jika Kemacetan Akibat Truk Batubara Masih Terjadi, Samsul Riduan Minta Komitmen Kadishub Mundur

Namun Al Haris mengakui bahwa penggunaan nomor lambung tersebut tidak efektif.

Sebab jumlah kendaaran pengangkut batubara yang masuk ke Jambi kian membludak.

"Ternyata nomor lambung juga tidak efektif pak karena jumlahnya (kendaraan) makin hari maki meledak," ujarnya.

Langkah untuk mengurai kemacetan tersebut kata Al Haris dengan membuat jalan alternatif.

Jalan alternatif yang dirancang Pemprov Jambi mulai dari Simpang Karmeo hingga ke Kilangan sepanjang 42 kilometer.

Selanjutnya ada jalan dari Durian Luncuk menuju Sridadi.

Selain itu kata Al Haris, pengangkutan batubara dimaksimalkan menggunakan jalan khusus melalui jalur sungai.

"Sebagian perusahaan sudah mulai pakai jalan sungai, tetapi karena Sungai Batanghari kita mengalami pendangkalan sehingga tidak efektif juga,"

"Ketika air mulai naik bisa digunakan, tapi begitu air turun mulai tidak bisa digunakan,"

"Tapi sudah kita arahkan semua pemilik IUP yang punya tongkang tolong lewat di jalur air. Ini sudah ada yang lewat berapa perusahaan,"

"Termasuk juga kita dorong ada perusahaan yang ingin mengeruk sungai kita, hari ini ada perusahaan-perusahaan yang sudah paparan depan kita untuk mengeruk sungai,"

"Ada tiga yang serius sudah membuat pernyataan tertulis pada kami pakai materai ada tiga perusahaan. Nah tiga ini yang satu murni swasta sudah mulai bekerja sudah ada 20 Kilo jalan yang dia kerjakan,"

"Yang kedua itu Jalan Perusahaan, ada Inti Tirta. Ketiga, Sinar Agung Sukses,"

Jika ketiga perusahaan itu berjalan dengan baik, Al Haris menyebutkan akan ada yang selesai akhir 2023 dan Februari 2024.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ruas-ruas Jalan di Kabupaten Tanjabtim akan Dipasang Papan Informasi

Baca juga: Jurgen Klopp Dan Liverpool Incar Dua Gelandang Serie A Musim Panas Ini

Baca juga: Penampakan Hotel yang Terbuat dari Es, Dibuat Ulang Jika Mencair

Baca juga: Kabur ke Sumatera Utara, Pelaku Investasi Bodong di Tebo Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved