Modus Mafia Umrah Naila Safaah Wisata yang Telantarkan Jemaah di Mekkah, Gratis hingga Cashback
Polda Metro Jaya mengungkapkan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata yang diduga menipu ratusan jemaah memiliki lebih dari 300 cabang yang tersebar
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).
Dari hasil penyelidikan, Mahfudz Abdullah alias Abi merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2016.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Kapan Dibuka, Ini Prediksinya
Baca juga: Sempat Berupaya Kabur, Kurir 30 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi Sebut Barang akan Dibawa Ke Sumsel
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY yang Diciduk Polisi Ternyata Sales Roti: Nekat Karena Terlilit Hutang
Kartu Prakerja Gelombang 51 Kapan Dibuka, Ini Prediksinya |
![]() |
---|
Pembacok Mantan Ketua KY yang Diciduk Polisi Ternyata Sales Roti: Nekat Karena Terlilit Hutang |
![]() |
---|
Sebanyak 4 Kurir 30 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Ditangkap Polda Jambi |
![]() |
---|
Fraksi PPP Berkarya DPRD Provinsi Jambi Paparkan Masukan Tiga Ranperda yang Disahkan Jadi Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.