Modus Mafia Umrah Naila Safaah Wisata yang Telantarkan Jemaah di Mekkah, Gratis hingga Cashback

Polda Metro Jaya mengungkapkan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata yang diduga menipu ratusan jemaah memiliki lebih dari 300 cabang yang tersebar

Editor: Suci Rahayu PK
AP Photo/Amr Nabil
lustrasi Umrah. Polda Metro Jaya mengungkapkan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata yang menipu ratusan jemaah memiliki lebih dari 300 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).

Dari hasil penyelidikan, Mahfudz Abdullah alias Abi merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2016.

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Kapan Dibuka, Ini Prediksinya

Baca juga: Sempat Berupaya Kabur, Kurir 30 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi Sebut Barang akan Dibawa Ke Sumsel

Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY yang Diciduk Polisi Ternyata Sales Roti: Nekat Karena Terlilit Hutang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved