Kemenkumham Jambi Koordinasi Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di Tanjab Barat

Toman Pasaribu menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya ke Disdukcapil Tanjung Jabung Barat adalah melakukan pendataan ABGT

Editor: Rahimin
istimewa
Foto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu dan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dan Disdukcapil Tanjung Jabung Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) melakukan koordinasi terkait Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal (Kanim Kuala Tungkal) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu memimpin langsung pelaksanaan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan perkawinan campur di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Toman Toman Pasaribu mengawali dengan melaksanakan rapat pendataan.

Toman Pasaribu menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya ke Disdukcapil Tanjung Jabung Barat adalah melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) serta terbentuknya database ABGT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan menurut Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu memimpin langsung pelaksanaan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu memimpin langsung pelaksanaan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas (istimewa)

Toman Pasaribu bilang, adanya database ini sekaligus diharapkan agar Kanwil Kemenkumham Jambi memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.

Kebijakan progresif iniĀ  lahir untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak. Olehnya itu, sinergitas antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat menajdi sangat penting.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, Kemenkumham Jambi Sosialisasikan Layanan Partai Politik

Baca juga: 4.097 Orang Indonesia Ditahan Pihak Imigrasi Malaysia, Anak-anak Sangat Banyak

Baca juga: Pembuat Paspor di Imigrasi Kuala Tungkal Didominasi Calon Jemaah Umroh

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved