Berita Internasional

4.097 Orang Indonesia Ditahan Pihak Imigrasi Malaysia, Anak-anak Sangat Banyak

Pihak Imigrasi Malaysia mencatat, ada 4.097 orang warga Indonesia yang ditahan di negara itu, mereka masuk ke negara itu secara ilegal atau tanpa izin

TribunJakarta.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Imigrasi Malaysia mencatat, ada 4.097 orang warga Indonesia yang ditahan di negara itu.

Mereka yang ditahan ini merupakan warga dari Indonesia yang masuk ke negara itu secara ilegal atau tanpa izin.

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah Malaysia, total warga asing yang ditahan karena persoalan keimigrasian sebanyak 15.845 orang.

Para tahanan itu tersebar di seluruh penjara imigrasi yang ada di negara itu.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, yang ditahan itu terdiri dari 11,983 pria dewasa, 2,683 orang wanita dewasa, dan 656 orang anak-anak.

Berdasarkan asal negara, yang paling banyak ditahan adalah pendatang dari Filipina yakni sebanyak 5.138 orang.

Disusul kemudian warga asal Myanmar termasuk Rohingya sebanyak 4.424 orang, kemudian dari Indonesia 4.097 orang.

Banyaknya anak-anak yang ditahan di negara ini, menjadi perhatian dari aktivis hak asasi manusia.

Tekanan kepada pemerintah agar memperhatikan soal tahanan anak ini juga disampaikan pemerintah Amerika Serikat.

Kini, pemerintah Malaysia sedang dalam upaya mengeluarkan tahanan yang masih berstatus anak itu.

Pemerintah akan bekerja sama dengan NGO yang memiliki fokus kerja pada anak-anak, untuk mengurus penyelesaiannya.

“Diskusi dilakukan dengan beberapa kelompok masyarakat sipil yang memiliki spesialisasi dan keahlian dalam perlindungan anak,” ujar Saifuddin Nasution.

Baca juga: 60 WNI Disekap Perusahaan Investasi Ilegal di  Kamboja, 55 Berhasil Diselamatkan

Baca juga: Perjuangan Anak Keluar dari Dunia Hitam, Di Balik Kasus Perdagangan Manusia dan Prostitusi

Sumber: Bharian.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved