Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI Potong Uang PNS dengan Dalih Utang

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI sebagai tersangka kasus dug

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Modus kurupsi yang dilakukan pasangan suami istri ini berupa pemotongan uang PNS dengan dalih utang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Diketahui mereka adalah Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan legislator asal Partai NasDem.

Meski demikian, Ali belum merinci terkait nominal korupsi yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Baca juga: Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI Jadi Tersangka Kasus Suap

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Usulan Pembentukan Pansus Batu Bara

Dia hanya menyebut, dalam kasus ini yang dilakukan kedua tersangka meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI tersebut.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tegas Ali.

Selain itu, KPK juga menduga kedua tersangka menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku telah mendapat laporan soal anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Dia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya kasus rasuah yang menjerat rekan komisinya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dorong Bentuk Pansus Batubara di Jambi. Fraksi PPP Berkarya akan Bersurat ke Pimpinan Dewan

Baca juga: Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI Jadi Tersangka Kasus Suap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved