Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI Jadi Tersangka Kasus Suap
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus duga
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Kedua tersangka telah tiba di Gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023) guna menjalani pemeriksaan.
Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Mengundurkan Diri
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari partainya.
Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ary bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Paulus Sinaga Bawa Kabur Rp 200 Juta Milik Calon Istri, Hanya Tinggalkan Surat dan Cincin Tunangan
Baca juga: Bupati Tanjabtim dan Wakilnya Safari Ramadhan ke Sadu, Sejumlah Bantuan Disalurkan
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Profil dan Biodata Wanda Hara, Fashion Stylish Langganan Para Artis Termasuk Nagita Slavina |
![]() |
---|
Paulus Sinaga Bawa Kabur Rp 200 Juta Milik Calon Istri, Hanya Tinggalkan Surat dan Cincin Tunangan |
![]() |
---|
CATAT! Jadwal Playoff MPL ID Season 11, BTR Vs Alter Ego, Geek Slate Vs EVOS, Tonton Disini! |
![]() |
---|
Reaksi Natasha Wilona Tahu Rumah Masa Susahnya di Banjarmasin Viral di TikTok: Separah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.