Hasil Investigasi Sementara Soal Ledakan di Magelang, Kapolda Jateng: Bahan Mercon Jadi Sumber Utama
Bahan mercon atau petasan sekitar 7,5 kilogram yang dipesan korban menjadi sumber ledakan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/3/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam kegiatan kali ini mengamankan 5 (lima) anak – anak remaja yang berstatus pelajar sedang membuat petasan dan beberapa barang bukti bahan–bahan untuk pembuatan petasan kemudian diamankan di Polsek Pedurungan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Karena dengan banyaknya kejadian yang diakibatkan oleh petasan, diharapkan para orang tua lebih mengawasi anak – anaknya dalam hal bermain petasan.
Serta warga masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar akan adanya perkembangan situasi kamtibmas yang ada di wilayah sekitarnya.
Peringatan Undang-undang
Membuat petasan atau mercon memang dilarang undang-undang.
Apalagi menyimpan menyimpan, memproduksi, dan menjual bahan atau obat peledak yang berbahaya.
Aturan pelarangan penggunaan bahan peledak sejenis petasan dan lainnya telah tertuang dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam salah satu pasalnya berbunyi, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PSSI: 9 Dampak Buruk usai Drawing Piala Dunia U20 di Indonesia Batal
Baca juga: Sidang Juventus Dimulai! Apa Agenda Sidang dan Pelanggaran Bianconeri?
Baca juga: Video Bripka Handoko Buka Pintu Sel Demi Anak Peluk Ayah Viral: Saya Siap Menerima Konsekuensinya
Baca juga: Respon Kompolnas Soal Bripka Handoko Buka Pintu Sel Viral: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat
Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.