Berita Viral

Respon Kompolnas Soal Bripka Handoko Buka Pintu Sel Viral: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko yang membuka pintu sel agar ayah dan anak bisa berpelukan langsung mendapat respon positif dari Komisioner Kompolnas

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kompolnas beri respon positif soal aksi Bripka Handoko yang viral di media sosial lantaran buka pintu sel tahanan agar ayah dan anak ketemu langsung tanpa dihalangi jeruji besi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi Bripka Handoko yang membuka pintu sel agar ayah dan anak bisa berpelukan langsung mendapat respon positif dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebagaimana diketahui aksi polisi yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi itu viral di media sosial.

Viralnya video anggota kepolisian mendapat respon baik dari berbagai pihak.

Sebagai aksinya dalam video viral itu menunjukkan sisi humanis dari kepolisian.

Respon tersebut juga disampaikan Poengky Indarti selaku komisioner Kompolnas.

Dia menyebutkan bahwa Bripka Handoko sebagai polisi yang diharapkan oleh masyarakat.

Pasalnya, Bripka Handoko viral lantaran membukakan pintu penjara karena tak tega melihat seorang anak tidak bisa memeluk ayahnya yang menjadi tahanan kasus pencurian.

Baca juga: Sosok Bripka Handoko Dibalik Video Viral Polisi Buka Pintu Sel Agar Anak Peluk Langsung Sang Ayah

Baca juga: David Ozora Sampe Tak Ingat Orangtua Gegara Dianaya Mario Dandy, Harus Jalani Stem Cell Treatment

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Poengky mengatakan, masyarakat selalu berharap dilindungi, diayomi, dan dilayani oleh Polri.

Apabila polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati mereka, maka masyarakat pasti akan lebih menaruh hormat kepada Polri.

Misalnya seperti selalu menyapa masyarakat dengan senyuman.

Atau, apabila dikaitkan dengan kewenangan penahanan, polisi jangan melakukan penahanan kepada perempuan hamil dan perempuan menyusui.

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Dalam kejadian ini, Poengky membeberkan kalau Bripka Handoko adalah seorang penyidik di Polsek Maro Sebo.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved