Data Korban Ledakan Mercon di Magelang, 1 Meninggal dan 3 Alami Luka dan Belasan Rumah Rusak

Empat orang dikabarkan menjadi korban ledakan yang diduga akibat Mercon atau petasan di Magelang, Jawa Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Empat orang dikabarkan menjadi korban ledakan yang diduga akibat Mercon atau petasan di Magelang, Jawa Tengah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat orang dikabarkan menjadi korban ledakan yang diduga akibat Mercon atau petasan di Magelang, Jawa Tengah.

Diantara korban tersebut satu diantaranya meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka.

Ledakan petasan itu terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Selain korban meninggal dan luka, akibat ledakan tersebut juga mengakibatkan belasan rumah hancur.

Humas Polda Jawa Tengah menerangkan bahwa korban tewas bernama Mufid (33) tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu.

Ledakan itu terjadi lebih kurang pukul 20.10 WIB.

“Korban luka masing-masing; Nurhayah (41), Naela Janur (17), Nailatul (18) dirujuk ke RSUD Magelang.”kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi di Magelang Diduga Akibat Petasan, 1 Tewas, 3 Luka dan Belasan Rumah Rusak

Baca juga: Sosok Bripka Handoko Dibalik Video Viral Polisi Buka Pintu Sel Agar Anak Peluk Langsung Sang Ayah

Rumah yang rusak berat milik korban tewas Mufid dan ada 4 rumah lagi yang rusak berat.

Enam rumah lainnya rusak ringan.

“Kejadian diduga karena ledakan bahan petasan atau mercon,”ujarnya.

Patroli Polisi

Di wilayah Semarang, Polsek Pedurungan melaksanakan kegiatan patroli wilayah tentang adanya rumah yang dipakai untuk pembuatan petasan.

Piket Fungsi Polsek Pedurungan dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu M. Hadi Sisdiantono mendatangi laporan masyarakat tentang adanya rumah yang dipakai untuk pembuatan petasan di wilayah kelurahan Palebon.

Dalam kegiatan kali ini mengamankan 5 (lima) anak – anak remaja yang berstatus pelajar sedang membuat petasan dan beberapa barang bukti bahan–bahan untuk pembuatan petasan kemudian diamankan di Polsek Pedurungan untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Karena dengan banyaknya kejadian yang diakibatkan oleh petasan, diharapkan para orang tua lebih mengawasi anak – anaknya dalam hal bermain petasan.

Serta warga masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar akan adanya perkembangan situasi kamtibmas yang ada di wilayah sekitarnya.

Peringatan Undang-undang

Membuat petasan atau mercon memang dilarang undang-undang.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Atas Bangko, Warga Sempat Dengar Ledakan

Apalagi menyimpan menyimpan, memproduksi, dan menjual bahan atau obat peledak yang berbahaya.

Aturan pelarangan penggunaan bahan peledak sejenis petasan dan lainnya telah tertuang dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam salah satu pasalnya berbunyi, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mediasi Gagal, Aldila Jelita Berharap Langsung Cerai dengan Indra Bekti Sebelum Lebaran: Biar Beres!

Baca juga: Resep Ayam Kecap Pedas Manis Sederhana untuk Buka Puasa

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Cara Cari Pelatihan Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Baca juga: Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved