Truk Batubara Melanggar Aturan

Polda Jambi Kembali Laporkan 36 Perusahaan Tambang Batubara ke Kementerian ESDM, Ini Datanya

Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejak 13 Maret sampai 23 Maret, pihaknya telah melaporkan 36 perusahaan tambang batu bara ke Kementerian ESDM

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali melaporkan perusahaan tambang batubara, ke Kementerian ESDM.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejak 13 Maret sampai 23 Maret, pihaknya telah melaporkan 36 perusahaan tambang batu bara ke Kementerian ESDM.

Adapun data perusahaan yang dilaporkan yakni:

1. PT. Tridat Quantum

2. PT DBM

3. PT SAJ

4. PT SPC 

5. PT KAI

6. PT BBMM

7. PT AJC 

8. PT BHS

9. PT Nanriang

10. PT PUS

11. PT KOTOBOYO

12. PT SM

13.  PT ANUGRAH MERANGIN

14. PT DAYA BAMBU SEJATRAH

15. PT DUTA INDO PERSABDA

16. PT BHS

17. PT BUMBUHAN MULTI SEJAHTERA

18. PT NAGARI MITRA ISKANDAR 

19. PT ZODIAK

20. PT BEI

21. PT WKS

22. PT ZAM

23. PT ANUGRAH MUDA BERKARYA

24. PT PAGAR BETON

25. PT SKKB

26. PT DSA

27. PT TEBO PRIMA

28. PT MAS

29. PT BMS

30. PT TJ

31. PT ASBB

32. PT PDN

33. PT BEI

34. PT SGM 

35. PT PME

36. PT BBM

Puluhan perusahaan ini dilaporkan, setelah personel Ditlantas Polda Jambi, dan Polres jajaran melakukan penindakan terhadap 152 truk batubara di lapangan, dengan pelanggaran jam operasional dan kelebihan muatan.

"Ya kita tilang truknya. Kita cek dari perusahaan mana mereka ambil batubara, sehingga kita sudah laporkan 36 perusahaan tambang batubara," kata Kombes Pol Dhafi, Minggu (26/3/2023).

Kombes Pol Dhafi juga kembali meminta Kementerian ESDM untuk serius dalam menangani perkara truk angkutan  batubara di Jambi.

Menurutnya, Kementerian ESDM seharusnya dengan tegas menegakkan Undang-undang, dan memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar.

"Pada pasal sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," kata Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi menyebut, ESDM Provinsi Jambi juga harus tegas dalam menegakkan aturan, jangan justru sudah melintasi jalan nasional atau umum, kuota produksi justru semakin bertambah.

"Tahun lalu 15 juta ton. Tahun ini mau dimuat lagi 25 juta ton per tahun. Ini kan tidak benar. Kalau memang sudah punya jalan khusus untuk angkutan batu bara, silakan tambah target," ujarnya.

"Kalau seperti ini terus dan tidak ada evaluasi, akhirnya kembali lagi kepolisian yang turun tangan. Tapi apa boleh buat, supaya ini tidak bertambah parah," pungkas Kombes Pol Dhafi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Tilang 152 Truk Batubara yang Langgar Aturan

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Tegas Tegakkan Undang-undang Angkutan Batubara

Baca juga: 7 Truk Batubara Bermuatan hingga 17 Ton Diamankan Polda Jambi, 3 Perusahaan Ini Dilaporkan ke Pusat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved