Truk Batubara Melanggar Aturan
Polda Jambi Kembali Laporkan 36 Perusahaan Tambang Batubara ke Kementerian ESDM, Ini Datanya
Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejak 13 Maret sampai 23 Maret, pihaknya telah melaporkan 36 perusahaan tambang batu bara ke Kementerian ESDM
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali melaporkan perusahaan tambang batubara, ke Kementerian ESDM.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejak 13 Maret sampai 23 Maret, pihaknya telah melaporkan 36 perusahaan tambang batu bara ke Kementerian ESDM.
Adapun data perusahaan yang dilaporkan yakni:
1. PT. Tridat Quantum
2. PT DBM
3. PT SAJ
4. PT SPC
5. PT KAI
6. PT BBMM
7. PT AJC
8. PT BHS
9. PT Nanriang
10. PT PUS
11. PT KOTOBOYO
12. PT SM
13. PT ANUGRAH MERANGIN
14. PT DAYA BAMBU SEJATRAH
15. PT DUTA INDO PERSABDA
16. PT BHS
17. PT BUMBUHAN MULTI SEJAHTERA
18. PT NAGARI MITRA ISKANDAR
19. PT ZODIAK
20. PT BEI
21. PT WKS
22. PT ZAM
23. PT ANUGRAH MUDA BERKARYA
24. PT PAGAR BETON
25. PT SKKB
26. PT DSA
27. PT TEBO PRIMA
28. PT MAS
29. PT BMS
30. PT TJ
31. PT ASBB
32. PT PDN
33. PT BEI
34. PT SGM
35. PT PME
36. PT BBM
Puluhan perusahaan ini dilaporkan, setelah personel Ditlantas Polda Jambi, dan Polres jajaran melakukan penindakan terhadap 152 truk batubara di lapangan, dengan pelanggaran jam operasional dan kelebihan muatan.
"Ya kita tilang truknya. Kita cek dari perusahaan mana mereka ambil batubara, sehingga kita sudah laporkan 36 perusahaan tambang batubara," kata Kombes Pol Dhafi, Minggu (26/3/2023).
Kombes Pol Dhafi juga kembali meminta Kementerian ESDM untuk serius dalam menangani perkara truk angkutan batubara di Jambi.
Menurutnya, Kementerian ESDM seharusnya dengan tegas menegakkan Undang-undang, dan memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar.
"Pada pasal sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," kata Kombes Pol Dhafi.
Kombes Pol Dhafi menyebut, ESDM Provinsi Jambi juga harus tegas dalam menegakkan aturan, jangan justru sudah melintasi jalan nasional atau umum, kuota produksi justru semakin bertambah.
"Tahun lalu 15 juta ton. Tahun ini mau dimuat lagi 25 juta ton per tahun. Ini kan tidak benar. Kalau memang sudah punya jalan khusus untuk angkutan batu bara, silakan tambah target," ujarnya.
"Kalau seperti ini terus dan tidak ada evaluasi, akhirnya kembali lagi kepolisian yang turun tangan. Tapi apa boleh buat, supaya ini tidak bertambah parah," pungkas Kombes Pol Dhafi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Tilang 152 Truk Batubara yang Langgar Aturan
Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Tegas Tegakkan Undang-undang Angkutan Batubara
Baca juga: 7 Truk Batubara Bermuatan hingga 17 Ton Diamankan Polda Jambi, 3 Perusahaan Ini Dilaporkan ke Pusat
Dirlantas Polda Jambi Singgung Kementerian ESDM yang Belum Sanksi Perusahaan Batubara |
![]() |
---|
Kementerian ESDM Akui Adanya Laporan Polda Jambi Soal Pelanggaran Aktivitas Batubara, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Tegas Tegakkan Undang-undang Angkutan Batubara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Tilang 152 Truk Batubara yang Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.