Masyarakat Umum Boleh Buka Bersama, ASN Dilarang dan Diminta Waspada 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber), menyusul

Editor: Fifi Suryani
Istimewa
Ilustrasi buka bersama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber), menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan bukber. "Boleh, masyarakat tidak ada larangan karena PPKM sudah dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Meski kondisi pandemi saat ini terkendali ia mengingatkan masyarakat tetap waspada. Menurut Nadia, arahan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian. Terlebih, cakupan vaksinasi booster 1 dan 2 belum maksimal.

"Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diiimbau untuk tidak melakukan buka bersama itu lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal," terang Nadia.

"Jadi ASN Diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," sambung perempuan berhijab ini.

Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribun.

Surat Sekretaris Kabinet

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribun.

Arahan tersebut ada karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian. Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved