Berita Selebritis

Raffi Ahmad Ngaku Tak Tahu Soal Kabar Alshad Ahmad Sudah Menjadi Duda: Beneran!

Raffi Ahmad mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui soal kabar yang heboh saat ini, ia pun tak menanyakan hal itu ke Alshad Ahmad.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Raffi Ahmad dan Alshad Ahmad 

TRIBUNJAMBI.COM - Raffi Ahmad mengaku tidak mengetahui soal permasalahan Alshad Ahmad saat ini.

Diketahui saat isu Alshad hamili mantan pacarnya, Raffi sedang bersama sepupunya itu liburan di Jepang.

Bahkan kini Alshad disebut telah menikah dan bercerai dengan Nissa Asyifa.

Raffi mengatakan kalau tidak mengetahui tentan gpemberitaan Alshad yang kini sudah menjadi duda.

Meski sedang liburan bersama di Jepang, Raffi mengaku tak sempat menanyakan dengan sang sepupu.

"Mana aku tahu, aku enggak tahu beneran, apalagi kemarin juga enggak tanya," kata Raffi, dilansir dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (22/03/2023).

Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Video Call Mimi Bayu Saati Liburan Bareng Nagita Slavina Terbongkar!

Baca juga: Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Tertawa Saat Ada Isu Miring tentang Suaminya

Baca juga: Curhatan Nissa Asyifa Pasca Lahiran, Mantan Alshad Ahmad Singgung Siksaan Fisik Hingga Mental!

Suami Nagita Slavina itu pun meminta doa yang terbaik untuk permasalahan Alshad.

"Doain semoga apa pun masalahnya cepet selesai," kata Raffi Ahmad.

Kini beredar bukti berkas perceraian Alshad dan Nissa Asyifa.

Dalam berkas tersebut, Alshad menceraikan Nissa setelah 2 bulan menikah.

Hal ini terungkap dalam Sistem Informasi Penulusan Perkara Pengadilan Agama Bandung.

Dalam salinan tersebut tertera bahwa dua orang sudah menjadi saksi atas perceraian Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad.

Pemohon dalam surat permohonannya 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai Talak dan itsbat nikah Yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan nomor 5361/PDT.G/PA.Bdg. Pada tanggal 11 November 2022 dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon dan termohon membuat kesepakatan bersama untuk melangsungkan pernikahan secara agama Islam dikarenakan Pemohon ingin menyatukan hubungan para pihak agar sah menurut agama Islam

2. Sebelum menikah antara Pemohon dan termohon masing masing berstatus perjaka dan perawan akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia ke hamilan sekitar delapan bulan, sehingga meskipun dalam keadaan hamil para pihak tetap dapat melangsungkan pernikahan menurut syariat Islam

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved