Dana Tunjangan Rumdis
BREAKING NEWS Dewan Kerinci Serahkan Uang ke Kejari Sungai Penuh Sebesar Rp 5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan dewa Kerinci.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Ada informasi baru dari kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci 2017-2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci.
Kepala Kejari Sungai Antonius Despinola menyampaikan, uang sejumlah Rp 5 miliar lebih ini merupakan kelebihan bayar tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci periode 2017-2021.
"Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara," katanya saat menggelar jumpa pers.
Menurut Antonius Despinola, penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan.
Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelakunya, pihaknya tapi juga penyelamatan kerugian negara.
"Alhamdulillah pada hari ini kami mampu melakukan penyelamatan kerugian negara," katanya kepada awak media di Aula Kejari Sungai Penuh, Selasa (21/3/2023).
Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak Kejari Sungai Penuh sudah menahan tiga orang tersangka.
Yakni mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci, AD ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (13/2).
AD bersama dua orang lainya, yakni BN dan LL dibawa ke Rutan Sungai Penuh sekira pukul 17.25 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun, penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungai Penuh dari 2017 hingga 2021.
Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 8 Jam.
Akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Bupati Kerinci Adirozal,
Selain Adirozal, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harimau Sumatera Bernama Surya Mati di Hutan Kerinci
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kerinci, Kejari Panggil Bupati Adirozal
Baca juga: Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh