Kasus Penganiayaan

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Kubu Mario Dandy Yakin Amanda Jadi 'Pembisik' Penganiayaan David

Pihak Mario Dandy Satriyo tetap klaim bahwa Anastasya Pretya Amanda menjadi pembisik terjadinya penganiayaan Cristalino David Ozora.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo berbuntut panjang. Kini anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan itu dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Mario Dandy Satriyo tetap klaim bahwa Anastasya Pretya Amanda menjadi pembisik terjadinya penganiayaan Cristalino David Ozora.

Sebelumnya mereka telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut tampaknya tak membuat kubu pelaku penganiayaan tersebut gentar.

Bahkan kubu anak Rafael Alun Trisambodo itu bersikukuh bahwa Anastasya Pretya Amanda menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

Pengacara Mario, Dolfie Rompas mengatakan pernyataan Amanda yang mengadukan 'perbuatan tidak baik David' itu sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya tersebut.

"Berdasarkan klien kami sesuai BAP, bukan omongan kita, itu penyampaian klien kita di BAP. Hal itu sudah disampaikan oleh Kapolres Metro Jaksel menyampaikan bahwa informasi pertama itu dari APA. Tentu dari Kapolres itu sudah ada dalam proses penyidikan," kata Dolfie saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Pengacara lainnya, Basri mengatakan semua keterangan yang menyebut jika Amanda menjadi orang pertama menyampaikan informasi itu sudah sesuai dengan fakta hukum.

Baca juga: Ternyata Mario Dandy Kerap Ancam David Ozora, Kombes Hengki: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan

Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Siap Tunjukkan Data Otentik

"Klien kami ceritanya dapat sumber informasi dari APA. Disampaikan di dalam BAP. Itu fakta hukum, jadi apa yang disampaikan klien kami di BAP harusnya penyidik menelusuri dong sampai di mana?" ucapnya.

Bantah Jadi 'Pembisik' Mario

APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.

Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Seltan dihampiri Mario.

Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.

"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblowup menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.

"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.

Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Mario Dandy Satriyo Kerap Ancam David Ozora

Mario Dandy Satriyo (20) ternyata kerap kali ancam David Ozoro sebelum babak belur dianiaya anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Fakta tersebut diunggkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Dia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Digital Foreksik mendapatkan fakta terbaru.

Namun pihaknya juga akan mengkonfirmasi temuan tersebut kepada Mario Dandy Satriyo.

Sehingga penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora tersebut masuk dalam perencanaan.

"Hasil pemeriksaan yang terbaru kami peroleh dari Digital Forensik, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaa, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban (David)" ungkap Hengki saat menjadi bintang tamu dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).

Untuk memastikan temuan itu, kata Hengki, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa para saksi, termasuk kekasih Mario Dandy, AG (15).

"Kita berkoordinasi dengan LPSK, kita akan pertajam unsur perencanaan (dari keterangan saksi), ditambah dari alat bukti yan kita peroleh," sambungnya.

Selain dari ancaman-ancaman Mario Dandy pada David, unsur perencanaan juga terlihat saat tersangka menganiaya korban pada 20 Februari 2023 lalu.

Hengki mengatakan, saat itu Mario Dandy tahu David sudah tak sadarkan diri sejak tendangan pertama dilayangkan.

Baca juga: Dukungan Netizen ke David Ozora yang Mulai Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy: Comeback Stronger Vid!

Tetapi, kata Hengki, Mario David justru terus melakukan serangan di titik vital tubuh korban.

Terlebih, Mario David sempat melontarkan kalimat free kick dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo, sebelum akhirnya kembali menendang David.

"Pada tendangan pertama, ini juga kita konfirmasi dari video yang kita peroleh, sebenarnya sudah tidak berdaya ini korban."

"Bahkan, dari keterangan tersangka (Mario Dandy), dia sadar bahwa korban ini sudah dalam keadaan tidak sadar," beber Hengki.

"(Tapi) dia melanjutkan tendangan-tendangan ke arah yang vital, itu konfirmasi dari dokter. Sangat vital di sini (belakang leher)."

"Kemudian dia juga dari arah yang berbeda, menendang kepalanya (korban) lagi. Bahkan, ada kata-kata free kick sambil berlari, ditendang lagi kepala korban," urainya.

Hengki pun mengungkapkan, perbuatan Mario Dandy itu sudah termasuk dalam konstruksi Pasal 335 KUHP, dimana dapat dilihat ada unsur perencanaan dalam aksi Mario.

Ia menerangkan, perencanaan kejahatan tidak harus melalui waktu yang panjang.

Ada beberapa faktor dalam kejahatan yang sudah termasuk dalam unsur perencanaan, seperti adanya jeda antara niat dengan perbuatan.

"Dalam konstruksi pasal, di sini kita bisa lihat bahwa unsur perencanaan itu ada. Karena perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tapi ada jeda waktu antara niat kemudian perbuatan, ada pikiran yang tenang dari bersangkutan, dan ada kesempatan yang bersangkutan membatalkan niat," tutur Hengki.

Karena itu, pihaknya akan mengonfirmasi dan mendalami lagi keterangan Mario Dandy untuk memastikan apakah penganiayaan terhadap David sudah direncanakan.

Juga, memastikan seperti apa sikap batin Mario Dandy ini.

Dari hal itu, kata Hengki, nantinya akan diketahui motif Mario Dandy saat melakukan kejahatan.

"Ini perlu kami konfirmasi lagi, masih akan kami perdalam lagi apakah ini masuk dalam kategori perencanaan, kemudian sikap batin dari tersangka ini seperti apa."

"Sikap batin ini kan menunjukkan motif nanti," jelas Hengki.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Temui Perwakilan Unjuk Rasa, Edi Purwanto Bakal Buat FGD Bahas UU Cipta Kerja

Baca juga: Jelang Ramadan Harga Daging Kerbau dan Sapi Masih Normal di Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi

Baca juga: Abrasi Sungai Rantau Makmur Tanjabtim Memakan Badan Jalan

Baca juga: Amanda Manopo Viral di TikTok Gegara Pakai Celana Terlalu Ketat, Warganet Salfok dengan Harganya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved