Pembacokan di Jambi

Tersangka Pembacokan di Lampu Merah Pall 10 Terancam 15 Tahun Penjara

Petruz Kansius, tersangka pembunuhan di simpang empat lampu merah Pall 10, Kotabaru pada Jumat (10/3/2023) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Ilustrasi pembacokan 

Namun, sebelum berangkat, seorang wanita Puji Lestari, kekasih pelaku mengajak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian.

Kemudian, wanita tersebut tiba di lokasi dan bertemu denga pelaku.

"Pelaku kemudian meminta wanita tersebut atau saudari Puji Lestari masuk ke dalam mobilnya," kata Eko, Jumat (10/3/2023).

Saat itu, wanita tersebut menolak permintaan pelaku, dan spontan pelaku emosi dan mengambil sebilah senjata tajam dari dalam mobilnya.

Pelaku juga sempat membacok kekasihnya tersebut menggunakan bagian tumpul senjata tajam yang ia keluarkan.

Saat itu, sang kekasih sempat teriak, kemudian pelaku akhirnya mengalihkan serangan ke pada korban Renaldi.

"Pelaku membacok korban sebanyak 3 kali di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutup Eko.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved