Pembacokan di Jambi

Tersangka Pembacokan di Lampu Merah Pall 10 Terancam 15 Tahun Penjara

Petruz Kansius, tersangka pembunuhan di simpang empat lampu merah Pall 10, Kotabaru pada Jumat (10/3/2023) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Petruz Kansius, tersangka pembunuhan di simpang empat lampu merah Pall 10, Kotabaru pada Jumat (10/3/2023) terancam 15 tahun penjara.

Petrus Kansius Geli dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan.

"Sekarang masih kita kenakan Pasal 338 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata pamenan, Jumat (17/3/2023).

Namun nanti, kata Pamenan, pihaknya masih akan periksa semua saksi-saksi untuk mengungkap apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kejadian tersebut.

"Kami masih berusaha untuk mengungkap pembunuhan berencana, untuk itu nanti kami akan periksa saksi-saksi, kalau memang tidak memenuhi unsur berencana kita akan langsung rekonstruksi," ungkapnya. 

Ditambahkan Pamenan, dari pengakuan pelaku, senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban memang sudah lama tersimpan di dalam mobilnya.

"Pas ditanya soal senjata tajam, pelaku memang menyimpan senjata tajam tersebut sudah lama."

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, ungkap kronologis pembacokan seorang pria di perempatan lampu merah Pal 10, Kotabaru, Kota Jambi, Jumat (10/3/2023) pukul 13:30 WIB.

Di mana, dalam kejadian ini, seorang pria bernama Renaldi Saputra (21) warga Talang Banjar, Jambi Timur tewas usai dibacok menggunakan  sebilah senjata tajam jenis pedang di bagian ke pala.

Renaldi dibacok oleh rekanya sendiri bernama Petrus Kansius Geli.

Eko menjelaskan, motif pembacokan ini didasari cemburu buta atau hubungan asmara.

Di mana, pelaku kesal mengetahui kekasihnya bernama Puji Lestari kerab jalan bersama dengan korban.

Keterangan pelaku, korban sudah sebanyak tiga kali kepergok kencan dengan kekasihnya bernama Puji Lestari. Hal tersebut, membuat pelaku dendam dan cemburu buta.

Sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku hendak berangkat ke Semarang untuk mengantar kopra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved