Kasus Penganiayaan
Sosok Amanda yang Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Lantaran Tak Terima Disebut 'Pembisik'
Sosok perempuan yang disebut sebagai pembisik atau provokator terjadinya kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio akhirnya muncul
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok perempuan yang disebut sebagai pembisik atau provokator terjadinya kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio akhirnya muncul ke publik.
Perempuan berumur 19 tahun yang berinisial APA itu bernama Anastasya Pretya Amanda.
Amanda disebut menjadi pembisik di kasus Mario Dandy sebelum adanya aksi brutal terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anastasya Pretya Amanda pertama kali muncul ke publik dengan datang langsung ke Polda Metro Jaya bersama sejumlah kuasa hukumnya.
Kehadiran perempuan yang mengenakan baju dan masker putih itu untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait Mario Dandy Satriyo.
Dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan sebagai orang yang memicu terjadinya penganiayaan ke David Ozora.
Dilansir dari Tribunnews.com, gadis berusia 19 tahun itu tampak agak tinggi dengan badan kurus dan berambut panjang.
Baca juga: Belum Usai Kasus Penganiayaan, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Respon Presiden Jokowi Kala Menterinya, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi
Namun untuk wajahnya, dia tidak menampakkannya ke kamera lantaran dibalut dengan masker.
Wanita yang berkulit kuning langsat itu hadir ke Polda Metro Jaya mengenakan celana warna hitam dan dipadukan dengan tas berwarna hitam pula.
Amanda Laporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya
Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) laporkan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu ke polisi terkait pencemaran nama baik.
APA melaporkannya lantaran tidak terima disebut sebagai pembisik sehingga terjadi penganiayaan di kasus Mario Dandy.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.
Amanda merupakan sosok wanita 'pembisik' Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.
"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.
Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.
Baca juga: Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku
"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.
Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Disebut Sosok 'Pembisik'
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Feyenoord Vs Shakhtar Donetsk Malam Ini, Simak H2H Dan Catatan Pertandinga Kedua Tim
Baca juga: Profil dan Biodata Nani Wijaya, Idap Penyakit Demensia dan Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
Baca juga: Belum Usai Kasus Penganiayaan, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Jelang Puasa Ramadhan 2023
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Amanda
Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya
penganiayaan
David Ozora
kasus Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo
pembisik
Anastasya Pretya Amanda
Tribunjambi.com
Belum Usai Kasus Penganiayaan, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku |
![]() |
---|
Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu dalan Konteks Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.