Update Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad, Ini Peran Pelaku Mulai Sabet Korban dan Buang Sajam
Dua diantara tiga pelaku pembacokan pelajar di Bogor, Jawa Barat diamankan Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Ketiganya memiliki peran
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Dua diantara tiga pelaku pembacokan pelajar di Bogor, Jawa Barat diamankan Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat.
Sementara satu orang diantaranya hingga kini masih buronan polisi.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan diluar kota.
Pelajar yang menjadi korban pembacokan itu berinisial AS (16) itu tewas di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023) lalu.
SA dibacok menggunakan senjata tajam jenis pedang saat ia sedang menyebrang jalan.
Tetapi, untuk pelaku utama yang menyabet SA hingga kini masih buron.
Bahkan, keduanya juga ditangkap oleh pihak kepolisian di luar Kota Bogor.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Ditangkap Polisi, Kapolresta: Diluar Bogor
Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 20 Anggota Geng Motor, 18 Masih Pelajar SMP hingga SMA
Kini, Ma dan SA hanya bisa tertunduk di Mako Polresta Bogor Kota.
Pengakuan pelaku
Kepada kepolisian, kedua pelaku itu pun mengaku akan perannya masing-masing saat melakukan aksi sadisnya itu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku berperan dengan terencana.
Saat kejadian, pelaku berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX.
MA disini merupakan pemilik dari kendaraan motor tersebut.
Bahkan, MA juga pemilik dari senjata tajam pedang yang menewaskan AS.
Lalu, SA berperan membuang barang bukti senjata tajam pedang.
Sedangkan, sang eksekutor yang menyabet korban hingga kini masih buronan polisi.
"Kemudian peran dari masing-masing untuk yang duduk di depan motor itu MA, ini pemilik kendaraan roda dua, mengendarai, dan pemilik sajam. SA membuang barang buktinya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).
Untuk posisinya, saat itu MA mengendarai sepeda motor miliknya.
Lalu, SA duduk di tengah dan yang menyabetkan pedang duduk di paling belakang.
Senjata tajam tersebut memang sengaja dibawa oleh para pelaku.
Baca juga: Respon Tak Terduga Orangtua Korban Pembacokan di Simpang Pomad Saat 2 Pelaku Ditangkap Polisi
"Pelaku menyimpan di rumahnya sajam itu," jelas Bismo.
Bahkan, setelah pelaku membunuh AS, mereka sempat datang ke sekolahnya.
Di sekolah, guru dari para pelaku itupun sempat menanyakan soal kejaian yang sudah viral itu.
"Kejadian setelah pelaku melakukan terhadap korban, pelaku langsung ke sekolahnya. Kemudian sempat ditanya guru apa terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku. Kemudian pelaku kabur," tambah Bismo.
Kabur ke luar kota
Lalu, para pelaku pun akhirnya melarikan diri ke luar Kota Bogor.
Bahkan, para polisi juga harus mengejarnya ke luar kota itu.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda.
Satu orang ditangkap di wilayah Lebak, Banten.
Lalu, satu pelaku lagi ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," jelas Bismo.
Baca juga: Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, senjata tajam jenis pedang panjang, sepatu, serta handphone dari pelaku.
"Dan berhaisl kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (jadi anak konflik dengan hukum), dan satu menyembunyikan (pasal 221 KUHP)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).
Kini, satu orang pelaku yang juga eksekutor masih menjadi buronan polisi.
"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman pidana dan denda.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tandasnya.
Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dapatkah Kamu Menghitung Bagian yang Ditanami Udin? Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Halaman 186-188
Baca juga: Hak dan Kewajiban Memanfaatkan Energi, Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Halaman 185 dan 186
Baca juga: Kritik Ridwan Kamil di IG-nya, Guru di Jawa Barat Langsung Dipecat dari Sekolah
Baca juga: Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.