Kasus Penganiayaan
Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.
Perlindungan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Kekasih anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu melayangkan permohonan ke LPSK untuk diberikan perlindungan.
Namun LPSK menolaknya dengan berbagai pertimbangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Baca juga: Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu
Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.
Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.
Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak memberikan perlindungan kepada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo.
Permintaan perlindungan diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus dalam kasus Mario Dandy.
Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Susilaningtias dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Baca juga: Niat Beri Efek Jera Berujung Maut, Mantri Bunuh Kades dengan Suntik Sidiadryl Diphenhydramine
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Kabulkan Permohonan David
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar
Baca juga: Video Terbaru JKT48 Jadi Perbincangan, Imbas Ada Adegan Mesra Didalamnya, Netizen: Bahaya banget
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Video Terbaru JKT48 Jadi Perbincangan, Imbas Ada Adegan Mesra Didalamnya, Netizen: Bahaya banget
Baca juga: Niat Beri Efek Jera Berujung Maut, Mantri Bunuh Kades dengan Suntik Sidiadryl Diphenhydramine
Baca juga: Kapolresta Jambi Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi hingga Puluhan Kilogram Ganja
Baca juga: Venna Melinda Sudah Bicarakan Pengganti Ferry Irawan: Aku lebih realistis
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
LPSK
perlindungan
pacar
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
permohonan
penganiayaan
GP Ansor
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tribunjambi.com
LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy Satriyo di Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Alasannya Tak Penuhi Syarat sebagai Korban |
![]() |
---|
PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.