Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Pemkab Batanghari Dianggarkan Rp54 Miliar

Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 2023 di Kabupaten Batanghari telah dianggarkan.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Hery Yuwono Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN -Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 2023 di Kabupaten Batanghari telah dianggarkan.

Anggaran gaji dan tunjangan yang ditetapkan Pemkab Batanghari mencapai Rp54.853.104.000 miliar.

Besaran anggaran gaji dan tunjangan tersebut untuk PPPK yang direkrut pada 2022 lalu.

Demikian disampaikan Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Hery Yuwono pada Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan anggaran gaji dan tunjangan itu didapatkan dari dana alokasi umum (DAU) yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Setelah berkoordinasi bersama BKPSDMD Batanghari gaji tersebut untuk PPPK Guru sebanyak 950 orang, PPPK tenaga kesehatan ada 5 orang dan tenaga teknis lainnya ada 70 orang,” katanya.

Namun saat ini, pihaknya mendapat informasi hanya PPPK Guru dan PPPK kesehatan yang totalnya mencapai 955 orang.

“Ini dari DAU peruntukanya sudah jelas, karena di dalam DAU itu sudah ada penggunaanya dan untuk setahun anggaran,” pungkasnya.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Debit Air Sungai Batanghari di Tebo Naik

Baca juga: Naik Dibandingkan Tahun Lalu, DAU Untuk Pemkab Batanghari Tahun Ini Jadi Rp 579 Miliar

Baca juga: Aliansi Pemuda Batanghari Minta Truk Batu Bara Jangan Lewat Jalan Kota Muara Bulian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved