Berita Selebritis
Anak Pedangdut Lilis Karnila Jual Narkoba, Segini Keuntungan Dalam Sehari
Anak Lilis Karnila (RD) mendapat keuntungan yang sangat besar dari hasil jual narkoba, ia bisa mendapat Rp 3 Juta dalam satu hari.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Anak Lilis Karnila (RD) mendapat keuntungan yang sangat besar dari hasil jual narkoba.
Remaja yang berusia 15 tahun itu bisa meraup uang sampai Rp 3 Juta dari hasil jual obat-obatan terlarang.
Namun kini ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain mengatakan remaja SMP itu menjual narkoba sejak sejak usianya 14 tahun.
RD mulai mengedarkan obat-obatan terlarang seperti psikotropika karena tergiur keuntungan besar.
Pasalnya, ia dalam satu hari ia bisa mendapat keuntungan jutaan rupiah.
Baca juga: Aldila Jelita Sebut Indra Bekti Harus Berjuang Jika Ingin Bersamanya Lagi: Kalau Allah Berkehendak
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Indra Bekti Sempat Ragu Cerai, Berharap Aldila Jelita Berubah Pikiran Saat Mediasi
"Paling minim satu hari anak ini mendapat untung Rp 700 ribu. Tapi rata-rata per hari bisa Rp1 sampai Rp2 juta," jelasnya.
"Pernah juga dalam satu hari dapat untung sampai Rp 3 juta," sambungnya.
RD mengaku uang jajan yang diberikan orang tuanya cukup.
Namun karena sudah kecanduan obat terlarang, ia membutuhkan uang tambhaan sehingga memilih melakukan jual beli narkoba.
"Menurut keterangan anak, uang jajan dari orangtuanya cukup," jelasnya.
"Tapi karena terlanjur kecanduan dan butuh pengeluaran banyak, anak ini termotivasi untuk mencari tambahan penghasilan lain," sambungnya.
Anak Lilis ditangkap di rumahnya yang berada di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dilansir dari TribunJabar.
Edwar menyebut kalau RD dikenakan pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
BTS Sinetron Cinta Sedalam Rindu SCTV, Caesar Hito Berikan Spoiler Karakter Baru |
![]() |
---|
Lisa Mariana Disebut Tipu 18 Orang, Dewi: Boikot Penipu Sampai Jadi Tersangka, Selebgram: Ini Fitnah |
![]() |
---|
Saksi Nikita Mirzani Kerap Jawab ‘Lupa’, Hakim Tegur di Sidang Kasus Reza Gladys: Anda Itu Disumpah! |
![]() |
---|
Nelangsa Ashanty Terancam Kehilangan Harta Warisan, Jadi Korban Sertifikat Tanah Ganda |
![]() |
---|
Video Olla Ramlan Tampil Seksi Bareng DJ Heboh, Jawabannya Disindir Warganet Disorot: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.