Berita Selebritis
Anak Pedangdut Lilis Karnila Jual Narkoba, Segini Keuntungan Dalam Sehari
Anak Lilis Karnila (RD) mendapat keuntungan yang sangat besar dari hasil jual narkoba, ia bisa mendapat Rp 3 Juta dalam satu hari.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Anak Lilis Karnila (RD) mendapat keuntungan yang sangat besar dari hasil jual narkoba.
Remaja yang berusia 15 tahun itu bisa meraup uang sampai Rp 3 Juta dari hasil jual obat-obatan terlarang.
Namun kini ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain mengatakan remaja SMP itu menjual narkoba sejak sejak usianya 14 tahun.
RD mulai mengedarkan obat-obatan terlarang seperti psikotropika karena tergiur keuntungan besar.
Pasalnya, ia dalam satu hari ia bisa mendapat keuntungan jutaan rupiah.
Baca juga: Aldila Jelita Sebut Indra Bekti Harus Berjuang Jika Ingin Bersamanya Lagi: Kalau Allah Berkehendak
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Indra Bekti Sempat Ragu Cerai, Berharap Aldila Jelita Berubah Pikiran Saat Mediasi
"Paling minim satu hari anak ini mendapat untung Rp 700 ribu. Tapi rata-rata per hari bisa Rp1 sampai Rp2 juta," jelasnya.
"Pernah juga dalam satu hari dapat untung sampai Rp 3 juta," sambungnya.
RD mengaku uang jajan yang diberikan orang tuanya cukup.
Namun karena sudah kecanduan obat terlarang, ia membutuhkan uang tambhaan sehingga memilih melakukan jual beli narkoba.
"Menurut keterangan anak, uang jajan dari orangtuanya cukup," jelasnya.
"Tapi karena terlanjur kecanduan dan butuh pengeluaran banyak, anak ini termotivasi untuk mencari tambahan penghasilan lain," sambungnya.
Anak Lilis ditangkap di rumahnya yang berada di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dilansir dari TribunJabar.
Edwar menyebut kalau RD dikenakan pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Musisi Korea Selatan eaJ Park Soroti Demokrasi Indonesia dan Tunda Penjualan Tiket Konser Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.