Berita Selebritis

Irish Bella Akhirnya Jenguk Ammar Zoni, Singgung Proses Hukum Sang Suami Terkait Kasus Narkoba

Pada Senin (13/03/2023), Irish Bell akhirnya menjenguk Ammar Zoni setelah sang suami 5 hari ditahan di Polres Jakarta Selatan.

|
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Irish Bella jenguk Ammar Zoni 

"Sebenernya malu juga bapak, enam tahun lalu terjadi sekarang kejadian lagi," kata Suhendri Zoni.

Aditya Zoni,Irish Bella, Ammar Zoni
Aditya Zoni,Irish Bella, Ammar Zoni (ist)

Suhendri Zoni mengatakan seharusnya Ammar Zoni sudah sadar kali ini karena sudah dua kali tersandung kasus yang sama.

"Harusnya dia sadar," tambahnya.

Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

mmar Zoni terancam 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Suami Irish Bella itu sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Jum'at (10/03/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ammar dan 2 tersangka lainnya telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dalam tahun ini.

"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade di Mapolres Jaksel, dilanisr dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Ia menyebut Ammar dan 2 tersangka lainnya sudah terbukti mengonsumsi sabu dari hasil tes urine.

"Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Ammar disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Maka dari itu Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved