Berita Selebritis

Irish Bella Akhirnya Jenguk Ammar Zoni, Singgung Proses Hukum Sang Suami Terkait Kasus Narkoba

Pada Senin (13/03/2023), Irish Bell akhirnya menjenguk Ammar Zoni setelah sang suami 5 hari ditahan di Polres Jakarta Selatan.

|
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Irish Bella jenguk Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM - Irish Bella akhirnya menjenguk Ammar Zoni ke Polres Jakarta Selatan, Senin (13/03/2023).

Diketahui Ammar ditangkap pada Rabu (8/03/2023) di rumahnya yang berada di Sentul, Jawa Barat.

Namun Irish baru bisa menjenguk suaminya di rumah tahanan Polres Jaksel pada hari ini.

Setelah menjenguk Ammar, Irish Bella pun meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan sang suami yang memakai barang terlarang yakni sabu.

"Bismillah, saya atas nama pribadi dan keluarga, ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia," kata Irish Bella dilansir dari kanal YouTube Was Was.

Irish juga mengatakan ia dan keluarga menyerangkan semua proses hukum kasus Ammar Zoni kapeda pihak yang berwenang.

Baca juga: Sebut Venna Melinda Dulu Hampir Gila, Ibu Ferry Irawan Ungkap Fakta Tak Biasa: Jam 3 Pagi . . .

Baca juga: Aldila Jelita Akui Sedih akan Bercerai dengan Indra Bekti: Mana Ada Orang Cerai Nggak Sedih

Baca juga: Mediasi Gagal, Aldila Jelita dan Indra Bekti Mantap Bercerai: Udah Kesepakatan Bersama

"Selanjutnya, saya dan keluarga memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang," kata Irish Bella.

Ibu dua anak itu menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus Ammar Zoni saat ini.

"Saya dan keluarga betul-betul menghormati proses dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, ayah Ammar Zoni mengaku merasa malu dengan kelakuan anaknya yang mengonsumsi narkoba lagi.

Seperti diketahui Ammar pernah ditangkap karena kasus yang sama yakni pengalahgunaan narkoba pada tahun 2017.

Pada tahun itu suami Irish Bella mengonsumsi narkotika jenis ganja dan kini sabu.

Tahan malu, ayah Ammar Zoni kecewa anaknya kembali ditangkap karena narkoba.

Apalagi saat ini Ammar Zoni tersandung kasus narkoba setelah mempunyai istri, Irish Bella dan dua orang anak.

Rasa penyesalahan disampaikan Suhendri Zoni karena putranya itu kembali mengulangi kesalahan enam tahun lalu.

"Sebenernya malu juga bapak, enam tahun lalu terjadi sekarang kejadian lagi," kata Suhendri Zoni.

Aditya Zoni,Irish Bella, Ammar Zoni
Aditya Zoni,Irish Bella, Ammar Zoni (ist)

Suhendri Zoni mengatakan seharusnya Ammar Zoni sudah sadar kali ini karena sudah dua kali tersandung kasus yang sama.

"Harusnya dia sadar," tambahnya.

Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

mmar Zoni terancam 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Suami Irish Bella itu sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Jum'at (10/03/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ammar dan 2 tersangka lainnya telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dalam tahun ini.

"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade di Mapolres Jaksel, dilanisr dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Ia menyebut Ammar dan 2 tersangka lainnya sudah terbukti mengonsumsi sabu dari hasil tes urine.

"Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Ammar disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Maka dari itu Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved