Kasus Penganiayaan

PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo miliki deposito box sebesar Rp 37 Miliar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mario Dandy Satriyo bergelimang harta 

Dalam dua akun media sosial tersebut menggunakan foto profil Crytalino David Ozora dengan sejumlah unggahan di dalamnya.

Dalam akun tersebut juga tertuliskan 'Donasi BNI Rekening 117575772' di kolom bionya.

Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggraeni membantah terkait adanya open donasi untuk David seperti yang dituliskan akun tersebut.

"Itu tipu-tipu, itu tidak benar. Sudah keluarga sampaikan juga," ucap Mellisa saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

Hal ini juga dibantah ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun Twitternya @seeksixsuck.

Jonathan mengatakan pihak keluarga tidak pernah membuka open donasi dalam bentuk apapun untuk David.

"Ini nipu, kami enggak buka donasi dimanapun. Bantu report," ucap Jonathan.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Baca juga: Sosok Mahasiswi UI Ditemukan Tewas Jelang Wisuda: Minta Maaf ke Keluarga dan Teman

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved