Kasus Penganiayaan
PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo miliki deposito box sebesar Rp 37 Miliar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan berkomentar mengenai informasi itu. Ia mengaku baru mendengar hal tersebut. "Tidak ada komentar. Baru dengar saya juga," jelas Pahala kala ditemui pada acara yang sama.
PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.
PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.
Baca juga: Mario Dandy ke Shane Lukas Sebelum Aniaya David Ozora: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja
Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar, terhitung sejak 2019 hingga 2023.
Pemblokiran sejumlah rekening di atas sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar Rafael Alun. Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael Alun juga sudah diperiksa KPK. Dia telah memberikan klarifikasi terkait sumber harta dan kekayaannya dalam laporan LHKPN yang berjumlah Rp 56 miliar.
Diduga, nilai kekayaan sebenarnya lebih tinggi dari itu. Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya hingga kemudian kini dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kasus Rafael Alun sendiri bermula ketika putranya, Mario Dandy (20) terlibat kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023. Dari situ, Mario lalu viral. Dia kerap membagikan unggahan di media sosial sedang menggunakan kendaraan mahal, yakni Jeep Rubicon dan Harley. Sedangkan kedua aset itu tak tercatat di LHKPN Rafael Alun.
Baca juga: Mahasiswi UI Ditemukan Tewas Jelang Wisuda: Unggah Permohonan Maaf Sebelum Lompat dari Lantai 18
Dari viralnya kasus itu, barulah Rafael diproses. Tak lama sejak peristiwa penganiayaan terjadi, Rafael diproses secara administrasi oleh Kemenkeu hingga berujung pemecatan.
Keluarga Bantah Buka Donasi untuk David Ozora
Pihak keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo bantah penggalangan dana untuk pengobatan di rumah sakit.
Penggalangan dana atau open donasi tersebut diunggah sebuah akun Instagram dan Tiktok bernama @cristallinodavidozora_official.
Sebagaimana diketahui David Ozora masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya anak mantan pejabat pajak pada 20 Februari 2023 lalu.
PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Deposito Box
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
penganiayaan
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
Tribunjambi.com
Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu |
![]() |
---|
Sebelum Aksi Brutalnya, Mario Dandy Hisap Rokok Sambi Ajak David Duel: Partai Yuk, Gue buncit Nih |
![]() |
---|
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu |
![]() |
---|
Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.