Berita Tebo

Pj Bupati Tebo Ungkap Promosi dan Mutasi Butuh Proses Panjang

Mutasi biasa maupun promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Pj Bupati Tebo H Aspan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Mutasi biasa maupun promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Dalam proses mutasi biasa maupun promosi jabatan saat ini melalui proses yang cukup panjang.

Jika kepala daerah ingin mempromosikan maupun mutasi jabatan seorang ASN harus melalui beberapa tahapan, mulai dari izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selanjutnya KASN dan BKN.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan usai melantik JPT eselon II di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo pada Senin (6/3/2023) lalu.

"Iya untuk mutasi maupun promosi jabatan seorang ASN melalui proses yang cukup panjang," ungkapnya.

Belakangan ini ada beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tebo habis masa jabatannya.

Namun untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepsek mapun SK tidak dibenarkan oleh BKPSDM maupun Dikbud.

Baca juga: Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Tebo yang Kosong Segera Diisi

Baca juga: Ribuan Warga Muaro Jambi Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Penghasilan Rp 11 Ribu per Hari

Penunjukan Plt Kepsek hanya boleh dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.

Dirinya menyebut, di Kabupaten Tebo ada beberapa Kepsek yang sudah habis masa jabatan nya diisi oleh plt Kadis.

"Kita ada beberapa kecolongan, plt Kepala Sekolah diganti dengan plt Kadis, ini tidak dibenarkan," ungkapnya.

Menurutnya segala perbuatan yang dilakulan oleh plt Kepsek saat ini yang kemarin ditunjuk. Baik dana BOS dan lain nya tidak legal.

"Kemarin saya ingatkan Inspektorat, ini tidak legal, tidak bisa dipertanggung jawabkan, ini salah," ungkapnya.

Dirinya menyebut, sebab yang bisa menunjuk Plt Kepsek hanya boleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati.

Menurutnya Plt Kepsek tidak boleh Sk dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) ataupun kepala dinas yang bersangkutan.

Selain itu dirinya menyebut, pindah tugas dan mutasi jabatan harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ribuan Warga Muaro Jambi Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Penghasilan Rp 11 Ribu per Hari

Baca juga: Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Tebo yang Kosong Segera Diisi

Baca juga: Identifikasi Tinggi Rendah Nada Lagu Yamko Rambe Yamko, Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 8 Halaman 14-15

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved