Sidang Ferdy Sambo
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Rosiana: Jangan Mengkambinghitamkan Media
Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK: Tidak Mengurangi Hak Narapidana
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.
Bharada E Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri
Pasca pencabutan perlindungan fisik oleh LPSK, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan akan tetap huni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Kisah Neng Maryani, Nasabah BTPN Syariah Berhasil Raup Untung hingga Rp50 Juta Sebulan
Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti akan menjalani hukuman di Rutan Polri.
Hal itu disampaikannya usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut pemberian perlindungan fisik.
"Masih di Rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
perlindungan
Bharada E
Richard Eliezer
Rosiana Silalahi
Rutan
Bareskrim Polri
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
kasus Sambo
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E akan Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK: Tidak Mengurangi Hak Narapidana |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.